PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ketua BGN "Sikat" Pelanggar, 261 Pegawai Dipecat dan 833 SPPG Disuspend: "Kami Beri Gelap, Tutup Permanen!"

Tanamonews.com -  Era toleransi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi berakhir. Baru beberapa hari menjabat sebagai Ketua BGN, Sudaryono langsung beraksi keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia: siapa pun yang melanggar aturan tidak akan diberi kesempatan kedua.

Terhitung sejak 27 Juli 2026, BGN memulai operasi besar-besaran membersihkan jajaran internal demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis. Sanksinya bukan lagi sekadar teguran, melainkan pemecatan dan penghentian operasional bagi pihak yang terbukti melanggar.

"Kami mulai bergerak membersihkan barisan. Siapa yang melanggar, kami beri sanksi. Dan hari ini kami umumkan: 261 tenaga kami berhentikan," tegas Sudaryono. Sebanyak 261 personel langsung diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Tak hanya personel yang terkena sanksi. BGN juga menjatuhkan tindakan tegas terhadap 833 SPPG yang terbukti tidak mematuhi ketentuan operasional. Seluruh dapur tersebut disuspend permanen. Rinciannya meliputi 98 SPPG di Sumatera, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Menurut Sudaryono, pola penindakan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika dulu dapur yang disuspend masih bisa kembali beroperasi dan tetap memperoleh pembayaran, kini kebijakan tersebut dihentikan. "Jangan samakan dengan masa lalu. Dulu disuspend tapi masih dinyalakan, masih dibayar. Kali ini kami beri gelap. Tutup total, mati lampu, tak ada sepeser pun pembayaran lagi. Ini adalah sanksi nyata atas pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Ketua BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan tanpa pengecualian. Ia menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi, di antaranya dilarang menggunakan Minyak kita untuk memasak, dilarang memakai LPG bersubsidi 3 kilogram (gas melon), serta dilarang menggunakan beras SPHP. Sudaryono menegaskan, setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan diproses tanpa pandang bulu.

Untuk memperkuat pengawasan, BGN mengajak masyarakat, penerima manfaat, hingga insan pers ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan. Siapa pun yang menemukan dugaan pelanggaran diminta segera melaporkan kepada BGN, baik secara langsung maupun melalui media sosial. "Kalau ada awak media atau siapa pun yang menemukan pelanggaran ini, silakan laporkan. Kami akan proses. Pertama surat peringatan. Kalau masih ngeyel, masih bandel, langsung kami beri gelap, kami tutup permanen," ujar Sudaryono.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPPG di Indonesia agar tidak bermain-main dengan aturan. BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus dijalankan secara disiplin, transparan, dan sesuai standar. Tidak ada lagi ruang untuk penyimpangan, karena setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi berat tanpa kompromi.YM

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza