Tanamonews.com, Malaysia – Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP) melakukan penjajakan kerja sama strategis dengan Lembaga Kaunselor Malaysia (LKM) dalam rangka memperkuat kolaborasi internasional di bidang pendidikan, profesi, dan layanan konseling.
Pertemuan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Kantor Lembaga Kaunselor Malaysia (LKM), Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat (KPWKM), Putrajaya, Malaysia. Delegasi BK FIP UNP terdiri atas Prof. Dr. Yeni Karneli, M.Pd., Kons., Dr. Rezki Hariko, M.Pd., Kons., dan Dr. Miftahul Fikri, M.Pd. Pertemuan ini sejatinya juga akan dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNP, Prof. Dr., Afdal, M. Pd., Kons.
Namun, karena pada waktu yang bersamaan Dekan FIP UNP mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas Negeri Padang, kehadiran beliau diwakilkan kepada delegasi Program Studi BK FIP UNP. Delegasi diterima langsung oleh Ketua Pegawai Eksekutif Lembaga Kaunselor Malaysia, Tn. Haji Sadli bin Osman, beserta jajaran pegawai Lembaga Kaunselor Malaysia. Turut hadir Presiden Persatuan Kaunseling Malaysia, Dato’ Dr. Abdul Halim bin Mohd Hussin, yang menyampaikan dukungannya terhadap penguatan jejaring akademik dan profesi konseling antara Indonesia dan Malaysia.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif dengan membahas berbagai peluang kerja sama yang meliputi pengembangan kurikulum pendidikan konselor, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan konselor, pelaksanaan penelitian dan publikasi ilmiah bersama, pertukaran dosen dan pakar, serta pengembangan kompetensi profesional konselor. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk membangun kemitraan yang lebih luas dalam meningkatkan mutu pendidikan bimbingan dan konseling di tingkat regional.
Kerja sama ini dinilai sangat strategis mengingat Lembaga Kaunselor Malaysia (LKM) merupakan badan resmi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat (KPWKM) serta dibentuk berdasarkan Akta Kaunselor 1998 (Akta 580). LKM memiliki kewenangan untuk mengatur, mendaftarkan, mengawasi, dan mengembangkan profesi kaunselor di Malaysia, termasuk menetapkan standar pendidikan dan pelatihan, registrasi dan sertifikasi kaunselor, penegakan kode etik profesi, serta memastikan kualitas layanan kaunseling di negara tersebut.
Pengalaman LKM dalam membangun sistem tata kelola profesi konselor menjadi referensi yang sangat berharga bagi pengembangan pendidikan dan profesi konselor di Indonesia. Melalui kerja sama ini diharapkan lahir berbagai program kolaboratif yang dapat memperkuat kapasitas dosen, mahasiswa, dan praktisi, sekaligus menghasilkan riset-riset bersama yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu bimbingan dan konseling. Penjajakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BK FIP UNP dalam memperluas jejaring internasional dan mendukung visi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang sebagai fakultas yang bermartabat dan bereputasi internasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga strategis di tingkat regional maupun global.
Kegiatan penjajakan kerja sama internasional ini sejalan dengan komitmen Universitas Negeri Padang dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan mutu pendidikan, pengembangan kompetensi dosen dan konselor, serta kolaborasi akademik lintas negara. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung SDGs17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dengan membangun kemitraan strategis antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga profesi internasional guna memperkuat pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan inovasi di bidang bimbingan dan konseling.







0 Komentar