Tanamonews.com, Dharmasraya – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh peredaran sebuah video singkat yang menyudutkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya. Dalam narasi yang beredar liar di media sosial, oknum petugas dituding melakukan pungutan biaya parkir ilegal di dalam area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Bergerak cepat meredam simpang siur, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Erbyandri Mushendra, langsung angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut seratus persen tidak benar dan merupakan salah paham atas aktivitas petugas di lapangan.
"Video yang viral di media sosial mengenai anggota Dishub memungut biaya parkir pada kendaraan yang mengantre di dalam area SPBU itu tidak benar. Personel kami di dalam video tersebut sebenarnya sedang melakukan sosialisasi mengenai regulasi perparkiran," tegas Catur saat memberikan konfirmasi resmi, Rabu (15/7/2026).
Meluruskan Fakta Karcis Rp8.000
Selain potongan video, sebuah foto karcis resmi bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Dharmasraya” dengan nominal Rp8.000 juga menjadi sasaran kritik netizen. Menanggapi hal ini, Catur tidak mengelak. Ia membenarkan legalitas karcis tersebut, namun meluruskan lokasi dan peruntukannya agar publik mendapatkan informasi yang utuh.
Menurut Catur, karcis tersebut merupakan tanda bukti Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan payung hukum yang kuat—yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah—aturan ini wajib dikenakan bagi kendaraan roda enam ke atas yang menggunakan bahu jalan.
"Foto karcis yang beredar itu dipotret oleh sopir kendaraan roda enam ke atas yang posisinya memang parkir di tepi jalan umum, bukan di dalam area komersial SPBU," jelasnya secara detail.
Warga Dukung Penertiban: Bahu Jalan Bukan Kantong Parkir Truk
Langkah tegas penertiban parkir di tepi jalan ini rupanya mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Selama ini, keberadaan truk-truk besar yang kerap mengokupasi bahu jalan dalam waktu lama dikeluhkan karena mengganggu arus lalu lintas harian warga.
Mas Ron (34), salah seorang pengendara lokal yang sering melintasi kawasan tersebut, mengaku sangat mendukung langkah edukasi dan penertiban yang dilakukan oleh petugas Dishub.
"Jujur kalau sore atau malam, truk-truk besar yang parkir di pinggir jalan itu sangat mengganggu pandangan dan bikin jalan jadi sempit. Sering macet juga kalau mereka mau keluar-masuk. Penertiban seperti ini justru bagus supaya jalanan lebih steril dan aman buat pengguna jalan lain," ungkap mas Ron.
Komitmen Mengurai Kemacetan dan Menjaga Fasilitas Publik
Keluhan warga seperti ini lah yang mendasari Dishub Dharmasraya untuk mengambil tindakan nyata di lapangan. Dampak dari menyempitnya volume jalan akibat parkir liar roda enam tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Melalui penegakan Perda ini, Dishub mengimbau dan mengarahkan para sopir truk untuk memanfaatkan kantong parkir yang aman dan resmi, seperti di halaman rumah makan yang luas, ketimbang mengorbankan fasilitas jalan umum.
Di akhir penjelasannya, Catur meminta masyarakat untuk lebih bijak, jeli, dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi di media sosial tanpa adanya konfirmasi dua arah. Ia memastikan seluruh jajaran Dishub Dharmasraya bekerja secara profesional dan patuh pada regulasi yang berlaku.
"Kembali kami tegaskan, untuk video yang beredar, personel kami murni sedang melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengemudi, bukan melakukan penarikan retribusi di dalam SPBU," tutup Catur. Penulis: Dimetri Robby







0 Komentar