Tanamonews.com — Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Senin (17/8/2026), dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran Ketua DPRD tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan sekaligus momentum untuk memberikan semangat agar mereka terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Usai prosesi penyerahan SK Remisi, Wirman mengatakan pemberian remisi hendaknya dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan melakukan perubahan positif.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan mampu kembali berkontribusi di tengah keluarga maupun lingkungan,” ujarnya. Wirman juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan berbagai program pembinaan, sehingga warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Menurutnya, pembinaan yang mencakup pendidikan keterampilan maupun kegiatan positif lainnya sangat penting agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “DPRD mendukung penuh program pembinaan yang dilakukan di lapas. Tujuan pemasyarakatan bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan warga binaan agar siap hidup bermasyarakat. Kita berharap mereka benar-benar bisa menjadi bagian dari pembangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi mengatakan pemberian Remisi Umum merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat sebanyak 328 orang, terdiri atas 107 tahanan dan 221 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 warga binaan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, dengan rincian 164 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) dan 4 orang menerima Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas. “Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan. Kami berharap warga binaan dapat menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Elfiandi.
Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri atas 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 51 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, 5 orang lima bulan, dan 1 orang enam bulan. Sementara itu, empat warga binaan penerima Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas, dengan rincian dua orang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.
Elfiandi menjelaskan masih terdapat narapidana yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif, di antaranya belum menjalani pidana lebih dari enam bulan atau masih berstatus sebagai tahanan. “Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, kami berharap tetap mengikuti pembinaan dengan baik. Kesempatan untuk mendapatkan hak tersebut akan terbuka apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi,” ujarnya.
Penyerahan SK Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Sinergi antara Lapas, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh unsur terkait juga diperlukan agar proses pembinaan berjalan optimal sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan dan semangat kehidupan yang lebih baik.







0 Komentar