Tanamonews.com — Kekhawatiran terhadap banjir yang terus berulang mendorong warga meminta pemerintah menelusuri dampak pembangunan di sekitar permukiman mereka. Persoalan tersebut mencuat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026).
Heri, Ketua LPS yang tinggal di Perumahan Safa Marwa, menyampaikan bahwa banjir telah menjadi persoalan yang berulang kali dihadapi warga saat hujan turun. Ia menduga perubahan lingkungan di sekitar permukiman, termasuk pembangunan Perumahan Kinaya, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat kepada pemerintah kota, gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, karena setiap hujan kami kembali khawatir dengan kondisi lingkungan tempat tinggal kami,” ujar Heri.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar genangan air yang datang saat hujan. Mereka juga ingin mengetahui apakah perubahan penggunaan lahan dan sistem aliran air di sekitar kawasan permukiman telah diperhitungkan dengan baik sebelum pembangunan dilakukan. Heri turut mempertanyakan pemenuhan dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan perumahan yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Ia berharap instansi berwenang dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang serta dampaknya terhadap lingkungan.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang ada persoalan dalam tata ruang, aliran air, atau perizinan, tentu perlu ada penjelasan dan penyelesaian agar masyarakat tidak terus menghadapi banjir,” katanya. Keluhan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan kawasan permukiman perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Tanpa perencanaan yang memperhitungkan kondisi tanah, aliran air, dan potensi bencana, perubahan kawasan berisiko menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat di sekitarnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, mengatakan persoalan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan di Kota Padang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kota dan instansi terkait. Penelusuran perlu mencakup kesesuaian tata ruang, perizinan, serta kajian lingkungan dan kebencanaan. “Persoalan ini perlu kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Padang. Kita harus melihat apakah pembangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan bagaimana kajian lingkungannya, termasuk potensi banjir dan longsor yang bisa berdampak kepada masyarakat,” jelas Yomike.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berencana melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang disusun pada 2020. Penyesuaian diperlukan agar kebijakan perlindungan lingkungan dapat menjawab perkembangan kondisi wilayah dan meningkatnya tantangan kebencanaan. Menurut Yomike, persoalan banjir dan longsor harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan lingkungan. Koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan agar perencanaan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Setiap pembangunan harus memperhatikan kondisi lingkungan dan risiko bencana. Kita berharap kajian tata ruang dan lingkungan benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan, sehingga potensi masalah dapat diketahui lebih awal,” ujarnya. Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menilai persoalan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan aturan, sementara pengusaha serta masyarakat juga perlu memastikan aktivitas pembangunan tidak mengabaikan kelestarian alam.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pengusaha dan masyarakat juga memiliki peran. Kita harus membangun kesadaran bersama agar pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan bagi warga,” kata Muhidi. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika memilih rumah, terutama dengan mencari informasi mengenai status lahan, kondisi tanah, serta potensi banjir dan longsor di lokasi tersebut. Informasi itu penting agar keputusan membeli rumah tidak hanya didasarkan pada bentuk bangunan atau penawaran pengembang.
“Ketika ingin membeli rumah, kita perlu mengetahui kondisi lahannya, apakah rawan banjir atau longsor, dan bagaimana lingkungan di sekitarnya. Pembangunan harus mempertimbangkan kondisi alam, bukan sekadar mengejar pertumbuhan kawasan,” tuturnya. Muhidi menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki kerawanan terhadap bencana. Karena itu, pembangunan perlu didahului perencanaan yang matang, termasuk memastikan aliran air tidak terganggu dan kondisi tanah sesuai untuk pembangunan.
Ia berharap persoalan yang disampaikan warga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Dengan koordinasi yang baik, potensi persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kerugian yang lebih besar. “Jangan sampai masyarakat baru mendapat perhatian setelah bencana terjadi. Kita perlu duduk bersama, mencari penyebabnya, dan memastikan pembangunan tetap memperhatikan keselamatan warga serta kelestarian lingkungan,” tutup Muhidi.







0 Komentar