Tanamonews.com, Dharmasraya — Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, pemenuhan kelengkapan administrasi, serta kepatuhan pada spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan prasarana pendidikan di Kabupaten Dharmasraya kini tengah berada di bawah radar pengawasan sosial yang ketat.
Hasil investigasi bersama tim media online Buser.co.id dan Tanamonews.com menemukan sejumlah fakta lapangan yang dinilai memerlukan evaluasi mendalam terkait regulasi transparansi anggaran serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan fisik manajemen konstruksi. Objek yang menjadi sorotan tajam adalah proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pekerjaan bernilai Rp391.835.000 ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. Muara Gunung berdasarkan nomor kontrak resmi 425/3537.FSK/SPK/Sarpras-SMK/2026 bertanggal 12 Agustus 2026. Kendati memakan biaya ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang negara, komitmen tata kelola di lapangan memicu tanda tanya besar dari fungsi kontrol sosial jurnalisme.
Sorotan Transparansi: Absennya Sumber Anggaran dan UU KIP
Berdasarkan dokumen visual papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tim investigasi gabungan menemukan tidak adanya rincian spesifik mengenai asal-usul pos anggaran negara yang dialokasikan. Papan informasi dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut hanya memuat informasi normatif di bagian bawah berlatar merah tebal berbunyi: "Proyek ini dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak yang anda bayarkan". Kontraktor langsung melompat dari kolom Tahun Anggaran 2026 ke kolom Kantor Pelaksana, tanpa merinci apakah alokasi tersebut bersumber dari APBD Murni, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau pos anggaran aspirasi (Pokir) legislatif.
Ketidakjelasan administratif ini dinilai berpotensi mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan publik maupun rekanan yang mengelola uang negara untuk menyajikan informasi secara utuh dan terang benderang, guna menjamin hak masyarakat dalam melakukan pengawasan melekat. Padahal, papan penanda aset resmi di area sekolah menegaskan bahwa tanah seluas 29.980 m² dengan Nomor Registrasi 1.3.1.01.01.04.022 dan Sertifikat 02 tersebut adalah sah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah pengguna Dinas Pendidikan.
LSM KPK Nusantara Desak BPK RI Turun Tangan Lakukan Audit
Persoalan transparansi dan munculnya desas-desus mengenai asal-usul anggaran proyek fisik di Kabupaten Dharmasraya ini memantik reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, Han Yusfik, secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera mengaudit secara menyeluruh proyek-proyek fisik di wilayah Sumatera Barat yang diduga sarat dengan ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan, termasuk alokasi-alokasi dana yang bersumber dari anggaran negara.
Menurut Han Yusfik, tata kelola anggaran yang tidak transparan di lapangan terindikasi kuat dapat menjadi celah bagi praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan oleh sejumlah oknum. "Banyak proyek di Sumbar, khususnya Dharmasraya, terkesan penuh kepentingan pribadi. Indikasi keuntungan pribadi untuk pihak tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara sangat jelas," tegasnya dalam pernyataan resmi yang dihimpun tim media. Han Yusfik mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada gratifikasi dan nepotisme dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pihak rekanan maupun oknum pejabat terkait.
"Berdasarkan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi terkait jabatan yang tidak dilaporkan dianggap sebagai suap, sementara tindak nepotisme diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkapnya secara tajam. Desakan audit ini dilakukan murni guna memastikan transparansi, akuntabilitas anggaran, serta melindungi hak-hak masyarakat selaku pembayar pajak.
Temuan Fisik: Sorotan K3, Spesifikasi Beton, dan Indikasi Kelurusan Struktur
Menyelaraskan dengan kekhawatiran yang disampaikan LSM KPK Nusantara, penelusuran mendalam kedua media online di tapak proyek SMKN 1 Koto Besar menangkap beberapa kejanggalan fisik yang dinilai berisiko menurunkan mutu bangunan:
- Ketiadaan Kantor Lapangan (Direksi Keet): Di lokasi pengerjaan, tidak ditemukan adanya Direksi Keet perwakilan rekanan yang representatif. Fasilitas ini merupakan kewajiban kontrak konstruksi publik sebagai pusat kendali mutu harian dan penyimpanan gambar kerja. Ketiadaannya memicu pertanyaan mengenai efektivitas kendali mutu internal pengawas.
- Pencampuran Material Secara Manual: Pantauan visual menunjukkan proses pengadukan semen dan material agregat dilakukan secara manual menggunakan sekop oleh pekerja, bukan menggunakan mesin pengaduk beton (concrete mixer/molen). Standar baku konstruksi pemerintah mewajibkan homogenitas adukan untuk mencapai kualifikasi mutu beton (K-Standar) tertentu. Metode manual ini diduga kuat berisiko mengurangi kekuatan jangka panjang bangunan.
- Indikasi Kelurusan Struktur Fisik: Dari sudut pandang visual objektif kamera, terdapat bagian komponen vertikal atau kolom bangunan yang terlihat memiliki kejanggalan pada tingkat kelurusan (tampak agak miring). Ketidakpresisian ini memicu kekhawatiran aspek keselamatan, mengingat bangunan ini nantinya akan menampung puluhan siswa. Kondisi lingkungan kerja dengan material besi tulangan yang mencuat juga memicu perhatian apakah pelaksanaan tersebut telah sepenuhnya selaras dengan asas keselamatan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Komitmen Berimbang
Sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perimbangan berita (cover both sides), tim gabungan Buser.co.id dan Tanamonews.com tetap mengedepankan objektivitas. Seluruh temuan fisik, administratif, maupun sorotan kelembagaan di atas merupakan indikasi awal yang memerlukan klarifikasi teknis dan audit resmi dari pihak yang berwenang.
Pihak manajemen sekolah SMKN 1 Koto Besar yang ditemui di lokasi secara kooperatif memohon agar detail teknis dan administratif ini tidak dimuat secara tergesa-gesa sebelum ada koordinasi internal yang utuh dengan pihak terkait. Menghormati masukan narasumber tersebut, tim investigasi tetap memuat fakta objektif lapangan dan aspirasi pengawasan publik sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam memperjuangkan transparansi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi kontraktor pelaksana CV. Muara Gunung serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan penjelasan resmi pada pemberitaan kelanjutan guna meluruskan informasi di tengah masyarakat. (DR/ TIM)







0 Komentar