Tanamonews.com, Dharmasraya – Konflik agraria struktural skala masif kembali pecah di ranah Minangkabau. Sengketa penguasaan lahan ulayat seluas kurang lebih 5.000 hektare yang berlokasi di Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, kini resmi menggelinding ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung.
Berdasarkan keterangan resmi dari Tim Media Penggugat, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 007/PMH/PAS/IX/2026. Gugatan ini diajukan oleh pemangku adat Dt. Mahyudin bersama Gusnila Rita melalui kuasa hukumnya, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.AD., dari Law Firm Pas & Partners.
Pihak penggugat secara agresif menguji legalitas penguasaan lahan oleh korporasi kelapa sawit PT DITEG milik H. Zamzami Thalib. Tak hanya korporasi, gugatan ini juga menyeret institusi negara—Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dharmasraya, Bupati Dharmasraya, serta Dinas Perkebunan/Pertanian setempat—sebagai pihak tergugat.
Kendati sidang perdana pada Senin (6/10/2026) ditunda hingga 21 Oktober 2026 mendatang untuk pemenuhan kelengkapan formalitas, eskalasi perkara ini dipastikan memantik perhatian publik karena menyangkut benturan eksistensial antara legalitas formal dan hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Mengurai Warkah Adat Sejak 1999: Penggugat Klaim Tak Pernah Ada Pelepasan Hak
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.AD., membeberkan dokumen fundamental yang menjadi jangkar gugatan kliennya.
Kliennya memegang teguh legitimasi gelar adat Datuk Palindih Panjang melalui mekanisme adat Minangkabau yang sah. Keabsahan tersebut diperkuat oleh dokumen formal berupa Berita Acara Penobatan Gelar tertanggal 26 Juni 2008 serta Surat Pernyataan Penguasa Ulayat tertanggal 30 Juni 2008.
"Berdasarkan dokumen-dokumen adat yang sejatinya telah eksis dan terjaga sejak tahun 1999, tanah seluas kurang lebih 5.000 hektare di Nagari Jao tersebut merupakan tanah ulayat milik Suku Pitopang Datuk Palindih Panjang yang diperoleh secara turun-temurun," ujar Arce.
Poin krusial yang menjadi motor penggerak gugatan ini adalah tiadanya proses alienasi lahan. Pihak penggugat menegaskan, hingga detik ini, tidak pernah terjadi pelepasan hak atas tanah ulayat tersebut kepada negara maupun pihak korporasi manapun melalui mekanisme hukum yang sah ataupun konsensus adat yang dibenarkan.
Kotak Pandora Perkebunan Sawit dan Transparansi HGU
Bidang tanah yang menjadi objek sengketa saat ini telah menjelma menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit aktif. Hal inilah yang dibidik tajam oleh pihak penggugat dalam dalil-dalil hukumnya. Kubu penggugat secara terbuka mempertanyakan dan menuntut pembuktian di persidangan mengenai dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi.
Hal itu mencakup ada atau tidaknya dokumen pelepasan hak yang valid dari adat, SK penetapan sebagai tanah negara, hingga prosedur penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). "Penguasaan dan pemanfaatan tanah tanpa dasar alas hak yang sah secara hukum patut diduga kuat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegas Arce Sagitarius.
Oleh sebab itu, ditariknya ATR/BPN serta jajaran pemerintah daerah sebagai tergugat menjadi kunci krusial untuk membuka warkah penerbitan izin, guna menguji apakah terdapat indikasi cacat prosedur (prosedural defect) dalam penerbitan konsesi di atas tanah komunal tersebut.
Menguji Konstitusionalitas Hak Adat Pasca-Putusan MK 35/2012
Lebih dari sekadar perebutan aset ekonomi sawit, perkara ini ditarik oleh penggugat ke level konstitusi. Gugatan ini menyandarkan argumen hukum pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Lebih jauh, perkara ini merujuk langsung pada jurisprudensi monumental Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut secara tegas mendeklarasikan bahwa wilayah adat bukan lagi bagian dari tanah negara yang bisa dikonsesikan sepihak oleh pemerintah tanpa persetujuan entitas adat terkait.
Dampak dari penguasaan lahan sepihak ini dinilai memicu kerugian ganda (double damages) bagi masyarakat adat Suku Pitopang:
- Kerugian Material: Kehilangan hak atas pemanfaatan nilai ekonomi tanah dan potensi pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit selama bertahun-tahun.
- Kerugian Immaterial: Tergerusnya marwah kepemimpinan struktural adat, degradasi wibawa lembaga adat, serta rusaknya tatanan sosial masyarakat hukum adat akibat hilangnya ruang hidup (lebensraum) mereka.
Menanti Pembuktian Materiil di Persidangan Selanjutnya
Perlu digarisbawahi bahwa seluruh dalil yang diajukan saat ini merupakan argumentasi hukum dari pihak penggugat yang masih harus diuji validitasnya di hadapan majelis hakim. Pengadilan Negeri Pulau Punjung belum mengeluarkan putusan atau kesimpulan hukum apa pun terkait sengketa ini.
Kedudukan hukum dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, akan diuji secara ketat melalui alat bukti surat, saksi-saksi, serta keterangan para ahli pada agenda sidang mendatang. Pihak penggugat menyatakan menaruh kepercayaan penuh pada kredibilitas dan integritas majelis hakim PN Pulau Punjung untuk mengawal kasus ini.
"Kami berharap proses hukum ini berlangsung secara transparan, terbuka, dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk membuktikan argumennya. Kami mempercayakan penegakan keadilan substantif ini sepenuhnya kepada pengadilan Pulau Punjung," tutup pihak penggugat dalam keterangan tertulisnya. Publik kini tertuju pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan bergulir pada 21 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. (DR/TIM)







0 Komentar