PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Soehinto Sadikin Bos Air Mineral Kemasan SMS di Padang Ditahan Polisi

"Bos Air Mineral Kemasan di Padang Ditahan Polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembohongan publik"

Padang (Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pimpinan PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, sebagai tersangka kasus dugaan pembohongan publik dalam praktek penjualan air mineral bermerek dagang Sumber Minuman Sehat (SMS).

Pimpinan PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembohongan publik (Dok. Polda Sumbar).

Tanamonews.com | Unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Makanya statusnya naik jadi tersangka.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah kami melakukan penyegelan di pabrik dan gudang perusahaan yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin 18 November 2019.

Menurut Juda, penahanan tersangka ini dilakukan menimbang beberapa faktor, salah satunya adanya indikasi pelaku akan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Makanya statusnya naik jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya.

Selain itu, alasan penahanan juga karena adanya indikasi menghilangkan barang bukti. Bahkan polisi mengaku melihat sejumlah kemasan yang semula bermerek air minum asli dari pegunungan Singgalang diganti tanpa tanpa label.

"Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Buktinya saat proses kasus ini ditangani, proses penjualan masih berjalan," katanya.

Pihaknya juga memastikan gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan. Menurutnya memang ada permohonan agar dibuka garis polisi di pabrik, namun hal itu masih dipertimbangkan.

Perbuatan pemilik perusahaan air mineral kemasan itu dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada, Rabu 6 November 2019. Penyegalan itu dilakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini, tidak sesuai dengan isinya. Di label perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). #Indra.

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza