PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sengketa Tanah di Kototangah Antara Maboet dan Lehar Diselesaikan

"Sengketa Tanah 765 Hektare di Kototangah  Antara Maboet dan Lehar Diselesaikan 4 Lembaga Negara"

Padang - Konflik tanah 32 tahun korbankan ribuan masyarakat di empat kelurahaan di Kecamatan Kototangah. Oknum yang disetujui calo tanah dikeluarkan dari oknum Pemda palsukan atas hak tanah demi mendapatkan sertifikat tanah.


Tanamonews.com | Mereka berlindung di atas tanah negara 1794 yang sebenarnya hanya di Kecamatan Nanggalo. Membantu, pemilik tanah yang sah, ahli waris Maboet MKW Lehar tetindas. Masyarakat juga menjadi korban karena oknum-oknum.

Kuasa hukum Lehar, Jonathan Nababan mennyebutkan, DPRD Provinsi Sumbar pernah disurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang sebagai tindak lanjut dari Putusan Landrat No 90/1931 dan Peta Eksekusi No 35/1982 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Surat Ketua PN yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar 6 Agustus 2007 oleh Wakil Ketua PN Padang Edrawarman SH.

Selanjutnya Sekda Provinsi Sumbar Drs H Yohanes Dahlan pada 21 Januari 2008   pernah ke tokoh masyarakat Dadok Tunggul Hitam.

"Isinya, yang dapat memenangkan permohonan eksekusi dapat dilakukan atas pemenang dalam perkara Perdata adalah Ahli waris dalam perkara pemenang Putusan landrat no 90/1931 Peta Eksekusi no 35/1982," kata Jonathan.

Katanya, juga telah dilakukan gelar perkara tahun 2013, dihadiri Kejaksaan Tinggi, Pemprov Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, Kakan BPN Padang BPKP.   “Isinya, pertama harus diajak agli waris dalam putusan landrat no 90/1931 Peta Eksekusi no 35/1982 untuk mencocokkan batas-batas tanah. Kedua, tanah itu sudah berkekuatan tetap di BPN dan Eig Menjawab 1794 bukan aset pemda atau tanah negara, ”katanua.

Katanya, dengan bukti-buktinkuat dan sah penetapan PN Padang diterima di empat kelurahan di Kecamatan Kototangah. Kelurahan Yaitu Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Dadok Tunggul Hitam. Juga menghargai di PN Padang tahun 2010.

Kami menerima kembali, ahli waris sah tanah 765 hektare di Kototangah adalah Lehar. Dia siap membantu warga mendapatkan hak tanah yang sah dari kaumnya. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, ”katanya.

Jonathan mengutip, PN Padang mengarahkan tunjuk batas ulang peta Eksekusi no 35/1982 di PN Padang sesuai kewenangan Lembaga PN Padang meminta peta eksekusi. PN Padang menindaklanjutiohonan mamak kepala waris Lehar 17 Maret 2016 oleh kebebasan juru sita PN Padang. “Dalam peta Ekseskusi no 35/1982 objek tanah dalam Sita taruh PN padang disediakan di BPN Padang berdasarkan surat ukur no 30/1917 skala 1: 5000 seluas 765 hektarentahun 1982 hingga 2010 di PN Padang,” katanya.

Katanya, Wali Kota Wajib menindaklanjuti surat ketua PN Padang dan Kakan BPN Padang dan disampaikan kepada masyarakat di empat kelurahan di Kototangah. “Mudah-senang Wako Padang mau menuntaskannya. Abaikan forum-forum yang tidak jelas dan menyesatkan ribuan masyarakat. Kami Kaum ahli waris Maboet MKW Lehar akan mendukung program pemerintah dan lindungi masyarakat yang berhak atas tanah milik hak kami, ”katanya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza