PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Serikat Pekerja Melindungi 49 TKA Cina Masih Masuk ke Indonesia

"Permenkumhan yang disetujui tidak selaras dengan kebijakan pemerintah sendiri untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Serikat pekerja senang 49 TKA hanya ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan".


Tanamonews | Pemerintah terus berupaya mengatasi penyebaran Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19). Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mulai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga diterbitkan beberapa peraturan terkait langkah pencegahan/mitigasi menyebarkan virus corona.

Namun, keseriusan pemerintah itu mengeluarkan perwakilan dari pekerja lantaran masih mengizinkan pekerja dari Tiongkok, negara yang merupakan asal virus corona yang menyebar ke berbagai negara termasuk ke Indonesia. Pasalnya, ada sekitar 49 TKA asal China masuk melalui bandar udara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3/2020) kemarin.          

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mencatatkan ada 49 TKA asal Cina masuk ke Indonesia melalui bandar udara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3). “Indonesia menentang keras melawan Covid-19, tetapi mengapa pemerintah masih memberikan kemudahan bagi TKA, terutama asal Tiongkok untuk masuk Indonesia. Kami mengecam sikap pemerintah karena mengabaikan keselamatan rakyatnya, ”kata Mirah kompilasi, Rabu (18/3/2020).

Menurut Mirah, pemerintah harus memperketat masuknya orang asing ke Indonesia. Sebagian besar orang yang berasal dari wilayah yang mengeluarkan wabah Covid-19.

Terkait hal ini, belum lama diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Permenkumham No.7 Tahun 2020 ini yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum'at 28 Februari 2020 ini dibuat ketat ketatnya oleh negara atau warga negara yang akan dikirim melalui visa dan diizinkan tetap di Indonesia.

Pasal 2 Permenkumham No. 7 Tahun 2020 ini mengeluarkan visa kunjungan dan visa kunjungan saat menunggu sementara, khusus untuk orang asing yang pernah tinggal dan / atau melintasi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Pasal 3 Izin visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk orang asing yang diajukan untuk tamu Indonesia di Tiongkok.

Ada 3 syarat yang harus disetujui. Pertama, Keterangan sehat yang dinyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan negara lokal dalam bahasa Inggris. Kedua, berada 14 hari di wilayah China yang bebas virus Corona. Ketiga, disetujui masuk karantina selama 14 hari yang dilakukan pemerintah Indonesia atau singgah / transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk Indonesia.

Sementara bagi warga Tiongkok yang meminta visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona pun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Keterangan sehat yang dinyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara lokal dalam bahasa Inggris. Kedua, disetujui bersedia tinggal 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk Indonesia. Ketiga, disetujui masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.

Karena itu, Mirah meminta pemerintah untuk melakukan tindakan hukum yang dikonfirmasi terhadap 49 TKA itu. Dia dapat membayar TKA itu hanya menggunakan visa kunjungan. Jika mereka mau bekerja di Indonesia, harus mengantongi izin sesuai peraturan, seperti kartu izin tinggal terbatas (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).

"Jika mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi tolong mereka bekerja maka ini membatalkan hukum," tegasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA yang diperlukan di Indonesia harus memiliki / mengantongi visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja. Permohonan vitas dapat dibuat permohonan izin tinggal terbatas (itas). Ini merupakan izin tinggal sebagai TKA yang bekerja di Indonesia.

Mengantongi dokumen sah

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memberikan informasi berupa video diterima Warga Negara Tiongkok di Kota Kendari melalui Bandara Haluoleo yang dikeluarkan di media sosial . Dia mengungkapkan 49 TKA yang menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

Visa diterbitkan 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam kerangka uji coba kemampuan mengelola Permenkumham No.51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Permenkumham No.51 Tahun 2016 Mengajukan permohonan visa kunjungan untuk orang lain yang mewakili calon TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dirjen Imigrasi. Visa berlaku selama 60 hari sejak disetujui.

Melihat informasi yang ada di paspor, Arvin merujuk pada TKA asal China yang menurut memiliki tanda masuk imigrasi Thailand tanggal 29 Februari 2020. Berdasarkan surat sehat dari pemerintah Thailand 29 Februari-15 Maret 2020, mereka telah dikarantina di Thailand. Surat sehat itu sudah disetujui mewakili RI di Bangkok, Thailand pada 15 Maret 2020.

“Ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No.7 Tahun 2020,” kata Arvin dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Arvin membenarkan 49 warga Tiongkok keluar dari Thailand 15 Maret 2020. Hal ini disetujui tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera di paspor. Pada tanggal yang sama, mereka mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan melanjutkan kesehatannya di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. KKP telah memberikan surat persetujuan berupa kartu kewaspadaan kesehatan kepada 49 warga negara Cina itu.

Kantor imigrasi membenarkan 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 warga Cina dari provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. Mereka mengantongi dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Dia menjelaskan setiap orang yang datang dari luar negeri diwajibkan memeriksa oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta. Dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia. "Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam kerangka pengawasan terhadap warga negara asing," tutupnya. (1n*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza