PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Jangan Lupa Sejarah Kronologi Danau PLTA Koto Panjang, Kampar Riau


Tanamonews | Sejarah lahirnya Danau PLTA Koto Panjang, kehadiran danau ini menjadi catatan sejarah yang berdampak pada sisi sosiologis dan ekonomi masyarakat sekitarnya, terutama warga beberapa di desa di Kampar dan Sumatera Barat yang dipindahkan dari kampung halaman mereka ke lokasi pemukiman yang baru.

1979 : September. PLN merencanakan pembangunan dam skala kecil di Tanjung Pauh dalam rangka memanfaatkan potensi Batang Mahat anak Sungai Kampar Kanan.

September dan November : TEPSCO (Tokyo Electric Power Service Co. Ltd) perusahaan konsultan Jepang mengirim tim pencarian proyek (project finding) ke Sumatera Dari hasil survey yang dilakukan, TEPSCO mengusulkan pembangunan waduk dengan skala besar, yakni pertemuan antara Kampar Kanan dengan Batang Mahat dengan lokasi damsitenya di daerah Koto Panjang. 

Potensi sungai-sungai di Riau Kampar Kanan; 233 MW Kampar Kiri, 178 MW; Rokan Kanan, 56 MW; Rokan Kiri132 MW; Kuantan,350 MW.

1980 : Maret, TEPSCO mempresentasikan usulannya ke Pemerintahan Jepang dan Indonesia.

Agustus, TEPSCO kembali mengirim tim penelitian pra studi kelayakan ke damsite. Hasil TEPSCO 1980 membuahkan 2 usulan. 

Pertama, dibangun rencana bendungan sebanyak dua buah yang berlokasi di Tanjung Pauh dan Koto Panjang. 

Kedua, dibangun bendungan tunggal berskala besar di lokasi Koto Panjang.

Dari hasil pra study kelayakan ini, TEPSCO menyarankan kepada PLN/Pemerintah untuk melakukan perbandingan kedua usulan tersebut. 

Dalam hal ini khusus TEPSCO memiliki kecendrungan membangun bendungan tunggal berskala besar di Koto Panjang. 

Karena dianggap biayanya lebih murah dan kapasitas listrik yang akan dihasilkan jauh lebih besar.

1981 : September-Oktober, Japan International Cooperation Agency (JICA) menindaklanjuti hasil dari TEPSCO, dan mengirim tim sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang consultan dari perusahaan Hokuden Kogyo Ltd dan 2 (dua) orang dari anggota JICA.

1982 : JICA melakukan Survey penuh berupa studi kelayakan provek untuk usulan ini. Tim beranggotakan sebanyak 14 orang bersama dengan TEPSCO. Dalam pelaksanaan ini,
TEPSCO juga bekerja sama dengan PT. Yodoya Karya. 

Study ini juga dalam rangka memperbandingkan rencana bendungan tunggal dengan dua bendungan bertahap.

Bendungan tunggal, lokasi di Koto Panjang; kapasitas 114 MW; tinggi bendungan 58 meter. Yang akan tenggelam 2.6444 rumah; 8.989 ha kebun-sawah; jalan negara 25,3 km dan jalan propinsi 27,2 km.

Dua bendungan bertahap, bendungan I lokasi Tanjung Pauh; kapasitas 23 tinggi bendungan 38 meter. Bendungan II lokasi di Koto Panjang; kapasitas 41 MW; bendungan akan 30,5 m. Dari studi kelayakan tersebut, kedua bendungan ini menenggelamkan rumah sebanyak 390 buah, 1.860 ha sawah dan kebun dan jalan negara sepanjang 16 meter.

Berdasarkan studi ini akhirnya diputuskan untuk membangun Bendungan tunggal yang skala besar dengan pertimbangan biaya lebih murah sedangkan kapasitas listrik dihasilkan lebih besar dibanding denga dua bendungan bertahap.

1983 : Pemda Kampar mulai melakukan Rekayasa sosial, penggalangan masa dengan jargon kebulatan tekad bertempat di Pesantren Tarbiyah Islamiyah Batu Bersurat untuk dilakukan atas nama Masyarakat Xiil Koto Kampar yang siap berkorban mewujudkan pembangunan Dam Koto Panjang,.

1984 : Berdasarkan hasil laporan penelitian JICA dan TEPSCO, Overseas Economic 152 Cooperation Fund (OECF) memberi Pemerintah lndonesia bantuan sebesar 1,152 Miliar Yen untuk Engineering Service.

1987-1990 : Pemerintah Daerah Kampar antara tahun 1987-1990 sudah mengambil langkah cepatSeluruh harta kekayaan penduduk yang bakal tenggelam di daftar. Pohon, rumah, perkarangan, sawah semua dicatat. Pemerintah melarang penduduk membangun atau membuka lahan pertanian baru. 

Pemerintah Daerah juga menghentikan pembangunan sarana dan prasarana umum. Seperti, Puskesmas, pasar atau juga sekolah bahkan jarak sepanjang 35 KM di daerah ini tidak lagi diperhatikan.

1990 :  April. Koran Nihon Keizai Shinbun memuat berita tentang kerusakan berkaitan lingkungan dengan proyek Koto Panjang.

Agustus. Prof. Sumi Kazuo (Yokohama City University) dan Damoto Dewan Akiko Majelis (Anggota Tinggi) Jepang mengunjungi lokasi.

September. Prof. Prof. Sumi Kazuo. Cs mengajukan permohonan kepada Pemerintah Jepang untuk menghentikan pemberian pinjaman untuk pembangunan dam Koto Panjang.

September, Pemerintahan Jepang mengirim tim Appraisal ke Indonesia. Karena di Jepang terjadi perdebatan soal kelayakan se ekonomi, sosial dan lingkungan dari proyek ini.

Oktober, Di berbagai media sudah gencar memberitakan bahwa PLTA Koto Panjang

positif dibangun.

Oktober, 9 : Rekayasa sosial ke II terjadi lagi dengan adanya kebulatan tekad di desa Pulau Gadang. Kebulatan tekad ini, dibacakan oleh Datuok Tandiko Pemuka Adat Desa Pulau Gadang. 

Acara yang diawali dengan peyerahkan sebilah keris oleh salah pucuk seorang adat XII Koto Kampar kepada Gub. Riau Soeripto, kemudian pucuk adat yang Vide lain memberikan Lambang Adat dan Miniatur Perahu kepada Bupati Kampar Saleh Djasit dan Kep. Proyek Koto Panjang Tunjung Wicaksono. 

Salah satu diktum penting yang termaktub dalam kebulatan tekad tahun 1983 di Batu Bersurat dan Pulau Gadang tgl g Oktober 1990 adalah bahwa syarat pemindahan harus meliputi seluruh masyarakat yang ada di suatu desa dan di tempatkan di sekitar piggiran danau.

Kemudian, penempatan kembali harus secara kolektif mutlak harus dilakukan agar masyarakat dapat mempertahankan adat dan tradisi mereka.

Desember, 7. : Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan SK Gubernur KDH TK I Nomor 671.21-610-90 tentang Panitia Pembebasan Tanah, dengan struktur.

Ketua        : Bupati Kepala Daerah Kab. 50 Kota 
Sekretaris : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten 50 Kota 
Anggota : Instansi Bappeda, Kantor Pelayanan Pajak Bumi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas PU, Camat Pangkalan Koto Baru, Kepala Desa Tanjung Pauh -Tanjung Balit dan Ketua KAN Tanjung Pauh-Tanjung Balit.

Desember, Di Jepang desakan untuk menghentikan pendanaan atas proyek Koto Panjang Semakin Kuat. Walaupun demikian, pada 13 Desember Pemerintahan Indonesia dan Jepang tetap menanda tangani kesepakatan Exchance Note (E/N) atas proyek Koto Panjang dengan nama "Koto Panjang Hydroelecttric Power and Asosiated Transmision Line Project" dan menurunkan dana bantuan pertama 12.500 Milyar Yen. Selanjutnya OECF membuat Law Agreement dengan Pemerintah Indonesia.

1991Januari, 19. Dubes Jepang untuk Indonesia di Jakarta mengatakan bahwa pihak Jepang telah menerima semua laporan dari pihak Indonesia mengenai syarat-syarat yang berhubungan dengan pembanguan PLTA Koto Panjang. Disamping itu, Pemerintah Jepang juga telah menerima laporan dari delegasi Fact Finding yang dikirim oleh OECF pada bulan Des. 1990. Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan bahwa sudah tidak ada masalah untuk soal ganti rugi.

Walaupun demikian, isi laporan tersebut belum diketahui dengan pasti. Hanya saja disebut-sebut bahwa nilai ganti rugi sudah dinaikan sedikit, tetapi besar kenaikannya belum diketahui.

April. 3 Saleh Djasit dilantik menjadi Bupati Kampar Priode II oleh Soeripto (Gubernur Riau). Dalam pidatonya, Soeripto mengingatkan agar persiapan pelaksanaan pembangunan proyek listrik tenaga air Koto Panjang terus dilaksanakana dan tidak boleh berhenti karena kehadiran proyek itu merupakan perjuangan yang cukup panjang sejak tahun 1979. Kehadiran proyek ini akan dapat megubah wajah Kab. Kampar kearah yang lebih cerah. Manfaat lain dari proyek ini akan mampu mendorong pembangunan industri, sepérti pabrik kelapa sawit, kayu lapis dan industri hilir lainnya.

April, 24. Rapat terpadu di kantor Bappeda Sumbar antara Pemda Riau dan Sumbar dan Kepala Biro Regional I Bappenas Pusat DR. Ir. Manuhoto.

Jaringan Seusai rapat, Ir. Syahhril Amir Pimpinan Proyek Induk Pembangkit studi (Pikitring) PLN Sumbar-Riau-menyatakan adanya rencana untuk melakukan orang pimpinan banding ke Cirata dan Saguling di Jawa Barat itu diberikan untuk 150 masyarakat.

Pengiriman 150 pemuka masyarkat Kampar dan 50 Sjoerkanl, adalah untuR memperlancar proses realisas1 proyek Sjoerkani, OSS "adalah Load untuk memperlancar proses realisasi
Panjang. proyek fisik Sebab masyarakat PLTA Koto harus tahu persis mereka peran apa PLTA yang dimintakan kepada agar Koto Panjang berjalan mulus.

April. Diberitakan bahwa pemerintah Jepang memberikan tiga syarat untuk pinjaman Yen pembangunan Dam Koto Panjang,

1. Gajah yang bermukim di lokasi harus diselamatkan dengan memindahkannya ke
tempat perlindungan yang cocok.

2. Tingkat kehidupan KK yang kena dampak dari proyek Koto Panjang tingkat kehidupannya harus sama atau lebih baik dari kehidupannya di tempat lama.

3. Persetujuan pemindahan bagi yang terkena dampak proyek prosesnya harus dilakukan dengan adil dan merata.

Wakil dari masyarakat Koto Panjang mengunjungi Kantor Perwakilan OECF di Jakarta dan mengklaim bahwa persetujuan pemindahan dan ganti rugi didapat dengan intimidasi

September, Lima orang utusan yang mewakili 4.885 KK warga Koto Kampar melakukan aksi ke Jakarta menyampaikan tuntutan mereka tentang rendahnya harga ganti rugi. Tuntutan itu disampaikan dengan mendatangi:

DPR RI, 2 Sepetember 1991
Kedubes Jepang, 3 Sepetember 1991
Ke kantor OECF Jakarta 4 Sept. 1991
Aksi ke Depdagri Kamis, 5 September 1991

Oktober, Pemerintah Indonesia menyerahkan rencana Aksi (Action Plan) menyangkut in tiga syarat yang diajukan Pemerintah Jepang

November, 6-7. OECF bersama Aparat Pemda Riau dan Sumbar mengunjungi lokasi pemukiman Koto Ranah lokasi dan Muara Takus

Desember. Pemerintah Jepang dan OECF mengirim tim ke lokasi duntuk konfirmasi mengenal rencana pelaksanaan Dana tahap II Koto Panjang sebesar 17,525 Miliar Yen diturunkan.

1992Januari, Pemerintah Indonesia menyerahkan laporan akhir yang berisi bahwa tiga syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

Juli, Pemerintah Jepang menilai bahwa tiga syarat telah dipenuhi dan secara resmi membuat kontrak perjanjian.

Agustus, Masyarakat Pulau Gadang Mulai dipindahkan ke lokasi pemukiman baru di
silam Koto Ranah. Pemindahan rakyat Pulau Gadang ke pemukiman baru.

1993 : Januari. Pembangunan mulai dilaksanakan.

Juni. TEPSCO menerima kontrak untuk mengawasi proyek, sedangakan untuk pembangunan dam kontraknya dilakukan oleh HAZAMA dengan perusahaan lokal

Juli, 29, Rakyat Tanjung Pauh sebanyalk 312 KK atau 1152 jivwa dipindahkan ke Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar Kecamatan Pangkalan Pemukiman

Juli, Rakyat Tanjung Balit sebanyak 401 KK atau dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar

1994 : Empat orang warga Tanjung Balit (Syamsuri Cs) mendatangi DPRD Tk I Sumbar menyampaikan tuntutan ganti rugi yang belum dibayar.

Januari, 8-10. Rakyat Muara Takus sebanyak 244 KK dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) I di Selatan Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar.

Maret, 21. Rakyat Muara Mahat sebanyak 447 KK dipindahkan Satuan Pemukiman (SP) Blok X/G di daerah Sibuak Bagkinang Kec. Tapung dengan Pola PIR.

Maret, 28, Kamis. Rakyat Koto Tuo sebanyak 599 KK dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II Selatan Muara Takus Kec. XII Koto Kampar.

Agustus, Rakyat Tanjung Pauh sebanyak 38 KK atau 387 jiwa kembali dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar.

Agustus, Rakyat Tanjung Balit sebanyak 49 KK kembali dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar

Oktober, Rakyat Tanjung Alai sebanyak 313 KK atau sebanyak 1600 jiwa dipindahkan ke ke Unit Pemukiman Penduduk (UPP) Ranah Koto Talago Kec. XIII Koto Kampar.

1995 : Juli, 2, Sabtu, Rakyat Lubuk Agung sebanyak 220 KK atau 1082 jiwa dipindahkan ke Unit Pemukiman Penduduk (UPP) Ranah Sungkai Koto Tangah Kec. XIII Koto Kampar

1996 : Warga Tanjung Balit mengadukan kasus ganti rugi mereka ke Komnas HAM. Maret. Bendungan selesai dibangün dan penggenangan percobaan dilakukan.

1997Feruari, 28 hari Jumat, Penggenangan secara resni, penekanan tombol penuranan
pintu-pintu sekat air dan dilakukan.

Mei, Masyarakat Tanjung Pauh yang dimukimkan di Rimbo Datar, menolak pemberian sertifikat atas lahan kebun karet yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. 50 Kota

1998 : Jauari 6, Pangkalan Mengalami banjir besar. Wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru (diluar areal proyek PLTA) kabupaten 50 kota anak secara umum merupakan daerah tangkapan air dengan beberapa sungai dan hujan sungai seperti; Batang Mangilang, batang Samo dan Batang Mahat. Meskipun memiliki turun berhari-hari, tidak pernah terjadi banjir besar. Karena, wilayah ini siklus banjir alami yakni satu kali dalam 25 tahun.

Februari 2, Pangkalan Kembali mengalami banjir. Pasca dam Koto merupakan hari hujan wilayah ini mengalami banjir besar. Banjir besar sekarang ini, banjir kedua kali (pertama tanggal 6 Januari 1998), dan menyebabkan terputusnya transportasi Sumbar-Ria. Ketinggian muka air disaat banjir, tidak bahkan wajar lagi. Capaian ketinggian air sudah sampai keloteng rumah penduduk bahkan Mapolsek dan Puskesmas Pangkalan ikut ditenggelamkan.

Mei. 10 (Mngg), Banjir Pangkalan didiskusikan di GOR Rumah Makan Rangkiang Pangkalan. Penyebab banjir besar, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh adanya DAM Koto Panjang. Sebelum adanya PL1A Koto Panjang, air sungai di wilayah ini mengalir samapi jauh sampai ke Muaro Mahat.

Sekarang, sampai di Tanjung Balit aliran air sungai menjadi tersendat, sehingga air sungai Batang Mangilang, batang Samo dan Batang Mahat menjadi naik. Disamping itu terlihat bahwa, ketika hari hujan, air sungai cepat naik, turunnya sangat lambat.

Bagi penduduk Pangkalan yang berjumlah 22.000 jiwa, banjir yang dua kali melanda wilayah ini membuat mereka menjadi stress dan traumatik. Oleh karena itu, dalam kunjungan lapangan ke 50 Kota, Komisi ABidang Pemerintahan DPRD Sumbar yang
dipimpin oleh ketuanya Drs. Syahrial, SH, mengharapkan kepada Pemda Kab. 50 Kota agar menuntaskan persolan banjir Pangkalan ini bersama dengan PLN Pikitring Sumbar Riau.

Tidak hanya itu, kenaikan elevasi air mencapai 82 meterjuga-berpengaruh terhadap pemukiman baru rakyat Koto Tuo.

Juni, 15. Bersama dengan KBH Bukittinggi Taratak mengangkat kasus kompensasi sebanyak13 orang masyarakat Tanjung Balit ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati.

Perkara ini didaftar secara resmi di PN Tanjung Pati pada tgl 15 Juni 1998 dengan No. 03/Pdt.G/1998/PN.TJP

2000 : Mei, 20. Masyarakat Tanjung Pauh sebanyak 67 kk belum dari 180 kk yang tuntas, mengajukan ganti ruginya gugatan ke PN Tanjung Pati dengan kuasa YPBHI Bukittingg. hukum KBH Perkara Ini terdaftar dengan No.03/Pdt.G/2000/PN.TJP

Mei, 26 28, BP RKDKP melakukan Kongres I di Padang yang dihadiri sebanyak 112 anggota dari 12 desa.

Juli 1 (Senin). Presentasi Hasil Survey Study SAPS PLTA Koto Panjang oleh Team JBIC di BAPPEDA Sumbar. Studi lapangan dilakukan oleh PT Bita Bina Semesta dan LSM Bina Swadaya. (Humas - Sumbar)



Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza