PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kendaraan MOGE Kasus Di Bukit Tinggi Diketahui 5 Unit Bodong, 6 Dikembalikan, 12 Proses

Padang – Dari 24 kasus Motor gede (Moge) di Bukittinggi yang ditahan oleh pihak kepolisian Sumatera Barat diketahui sebanyak 5 unit Moge tidak memiliki surat resmi atau dokumen SAH alias BODONG .

Tanamonews | “Untuk selanjutnya dari 5 unit kendaraan Moge yang diketuai tidak memiliki dokumen resmi atau bodong, perkaranya dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai”. kata Kombes Joko Sadono

Sementara untuk 6 unit Moge akan dikembalikan ke pemilik karena Moge dalam proses pemeriksaan memiliki ijin serta dokumen sah dan dinyatakan lengkap.

Hal Demikian terungkap dalam keterangan pers oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono dan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (22//12/2020)  juga dihadiri beberapa anggota TNI diantaranya Kolonel Wisnu yang mewakili Danrem Mapolda.

Dikatakan, untuk 6 unit Moge akan dikembalikan karna memiliki dokumen lengkap. Sementara 1 unit tidak memiliki dokumen. Dikenakan melanggar UU lalu lintas dilimpahkan ke Ditlantas. Sedangkan terhadap 12 unit lainya masih dilakukan penyidikan oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Hal itu setelah dilakukan identifikasi dan pengembangan pengecekan data Electronic Registrasi and Indentification (ERI) bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

Diketahui, terjadi tindak pidana berawal dari rombongan HOG Moge yang melintasi jalan di Bukittinggi pada tanggal 31 Oktober lalu, terjadi insiden penyenggolan serta pemukulan pengendara Moge pada 2 anggota TNI Bukittinggi .

Setelah melalui proses hukum di Polres Bukittinggi sehingga ditahanya beberapa orang anggota Moge. Kasus berlanjut pemeriksaan terhadap surat kelengkapan kendaraan Moge.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan terdapat beberapa kendaraan tanpa memiliki proses impor yang sah, sehingga tidak memiliki surat bukti kepemilikan.

Dikatakan, untuk Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Di Pasal 263 KUHP pidana penjara 6 tahun. Sedangkan pasal 103 dipidana penjara paling cepat 2 tahun dan paling lama 8 tahun /atau pidana denda dengan paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 5 miliar rupiah”, ujarnya. (***)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza