PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Yusril: Bebas Ba'asyir Tak Perlu Syarat pada NKRI

Yusril: Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Tak Perlu Syarat Setia pada NKRI

Jakarta - Menanggapi Pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyatakan pemerintah masih mengkaji pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, penasehat hukum Presiden Jokowi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir tak perlu memenuhi syarat ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.


Tanamonews.com | Dilansir dari cnnindonesia.com, Yusril menjelaskan, berdasarkan PP dalam Pasal 43A butir C disebutkan bahwa pembebasan bersyarat untuk narapidana terorisme harus menyesali kesalahan yang dilakukan, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis. Tetapi Yusril juga menyatakan bahwa Pasal 43A butir C dalam PP No. 99 tahun 2012 itu tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena Ba'asyir dijatuhkan hukuman sebelum PP tersebut ada.

"Itu tidak berlaku kepada Ustaz Ba'asyir. Kenapa tidak, karena dia baru dipidana tahun 2011. Sebelum PP itu keluar. Jadi aspek hukumnya sudah klir. Enggak ada masalah," kata Yusril, Selasa (22/1/2019).

Yusril mengatakan peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan Ba'asyir adalah PP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir," ucap Yusril.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.

"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto, Senin (21/1/2019)

Pernyataan Wiranto tersebut direspons Yusril dengan menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir murni soal hukum. Karenanya, tidak perlu ada aspek lain yang malah menjadi kendala untuk pemberian pembebasan bersyarat. Yusril juga mengatakan, Ba'asyir justru bisa menggugat pemerintah apabila permohonan pembebasan bersyaratnya tidak dikabulkan. Dia menyebut Ba'asyir dan kuasa hukumnya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika hak untuk bebas tidak diberikan pemerintah.

"Kok jadi lebar ke mana mana. Padahal, itu kan hanya masalah hukum. Tidak bisa dibawa ke urusan lain, ideologi, dan macam macam. Saya ini dua kali jadi menteri kehakiman. Saya paham betul soal penjara. Pemerintah kan bisa kalah jika Ba'asyir menuntut hak untuk bebas ke PTUN. Jadi ada dampak lain. Bisa kalah" kata Yusril Kepada Wartawan Selasa (22/1/2019).

Pada tahun 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sejak vonis itu Ba'asyir telah menjalani delapan tahun hukuman bui.[Adi]

Penulis : Rivo Labbaika
Tag/Hyperlink : Abu Bakar Ba'asyir, Yusril Ihza Mahendra

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza