PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Pungli, Kepala SMKN 2 Solok Ditahan

Solok – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala SMKN 2 Kota Solok, AH (58) pada Kamis sore (7/2). 



Tanamonews.com | AH sebelumnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi terhadap pungutan iuran pendidikan di SMKN 2 Solok tahun ajaran 2017-2018. Penahanan tersangka AH dilakukandengan Sp.Han/08/II/2019/Reskrim, tanggal 7 Februari 2019, berdasarkan LP/191/A/VIII/2018/Polres Solok Kota tanggal 25 Agustus 2018. AH dijerat dengan Pasal 12 huruf 3)e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana.

Penahanan AH di Rutan Mapolres Solok Kota menjadi kado pahit jelang ulang tahunnya yang ke-58 pada 16 Februari nanti. Pria kelahiran Guguk, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan menetap di RT 01/RW 04 Kelurahan VI Suku, Lubuk Sikarah Kota Solok ini, juga harus merelakan ujung karirnya sebagai ASN, justru berurusan dengan masalah hukum.

Meski selama ini, kasus pungutan di SMKN 2 Solok terkesan adem ayem, namun para penyidik Polres Solok Kota membuktikan, bahwa mereka tetap berusaha menuntaskan kasus yang diungkap tanggal 25 Agustus 2018 lalu. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Solok Kota telah menyerahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 2 Kota Solok pada Selasa 25 September 2018. Berkas perkara tersebut diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Wahyudi Kuoso.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo, menyatakan pihaknya selama ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penyelesaian kasus ini. Baik dengan Kejari Solok, maupun dengan UPP Saber Pungli Sumbar, Kejati Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar dan instansi terkait lainnya.

“Dari beberapa pertanyaan dan masukan baik dari Kejati Sumbar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kota Solok, diperoleh kesimpulan bahwa penanganan penindakan dan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Solok Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota melakukan pengungkapan dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 2 Kota Solok, Jumat  (24/8) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang tunai senilai Rp 219.338.523.

Dony Setiawan menjelaskan OTT dilaksanakan atas banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa di SMKN 2 Solok. Yakni sebesar Rp 1.920.000 pertahun atau Rp 160.000 perbulan kepada siswa yang dianggap mampu, dan sebesar Rp 1.200.000 pertahun atau Rp. 100.000 bulan kepada siswa yang dianggap kurang mampu.

“Iuran pendidikan ini ternyata bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus/SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII. Jika iuran tersebut tidak dilunasi maka siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional dan tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Lulus,” ujarnya.

Tentang kronologis penangkapan, Dony menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung kepada guru secara tunai. Selain itu, pembayaran juga dilakukan transfer pembayaran ke rekening komite sekolah. Pada pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279. Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar  Rp. 692.003.756,- dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp 219.338.523.

“Pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII yang dibagi menjadi kategori mampu sebanyak 660 orang dan yang tidak mampu tapi tetap dikenakan pungutan meski dikurangi jumlahnya yaitu sebanyak 217 orang,” ungkap Dony.

Dari hasil pemeriksaan, bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah, sehingga penyidik mentetapkan kepala sekolah SMKN 2 Kota Solok AH (57) sebagai tersangka.

“Tersangka tidak ditahan. Proses penyidikan berlangsung panjang. Kita tidak mau penyidikan ini dibatasi oleh masa penahanan. Pasal yang dilanggar adalah pasal 12 huruf e Undang-undang tindak pidana pemberantasan tindakan korupsi dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” beber Dony.

Sementara itu, Wakil Walikota Solok, Reinier Dt Intan Batuah menyatakan Pemko Solok sebagai pembina komite sekolah mengimbau agar pihak sekolah dan komite sekolah yang selama ini salah dalam prosedur penggalangan dana kepada siswa atau orang tua siswa agar mengembalikan uang yang sudah diterima kepada orang tua siswa, memperbaiki mekanismenya agar bantuan yang diberikan kepada pihak sekolah sifatnya benar-benar sumbangan.

“Aturan memperbolehkan adanya sumbangan dari murid atau orang tua murid. Tapi sumbangan harus diberikan atas dasar sukarela dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, bebas mau memberi sumbangan berapa banyak, boleh menyumbang boleh juga tidak. Serta tidak ada konsekuensi baik bagi siswa yang menyumbang maupun yang tidak menyumbang,” ujar Reinier. (in/rijal islamy)


Tags/Hyperllink : Dinas Pendidikan, Saber Pungli

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza