PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Polda Sumbar Amankan Penjual Kulit Harimau

Padang - Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar), bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, berhasil menangkap dua tersangka terkait jual beli bagian tubuh harimau Sumatera.


Tanamonews.com | Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Rokhmat Hari Purnomo mengatakan, pelaku berinisial S (52) diringkus polisi di sebuah toko barang antik di Jalan Ahmad Yani, Kota Bukittinggi.

“Tersangka S pemilik toko antik tersebut. Dia mengaku baru kali ini menjualbelikan satwa yang dilindungi. Sebelumnya ia hanya menjualbelikan barang antik,” ujar Rokhmat, di Padang, Selasa, 23 April 2019 .

Dikatakanya, pihak kepolisian berhasil mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Tersangka S ditangkap pada Jumat, 19 April 2019 pukul 11.30 WIB, karena adanya praktik jual-beli kulit harimau Sumatra.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan kulit harimau yang masih basah dan tulang-tulang yang siap dijual atas nama S. Tidak tanggung-tanggung, kulit harimau tersebut rencananya akan dijual seharga Rp32 juta.

Seusai penangkapan S, polisi terus melakukan pengembangan, kemudian pada hari yang sama, pukul 14.30 WIB berhasil menangkap satu tersangka inisial A (58). Tersangka A ditangkap di sebuah rumah Jalan Guru Tuo, Pintu Kabun, Bukittinggi.

“Sesuai info, S diminta A untuk menjualkan offset harimau dan barang lainnya yang ada di rumah A. Dari saudara A kita juga mendapati pipa rokok dari gading gajah,” terang Rokhmat.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu lembar kulit harimau, satu offset kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, dua tulang tengkorak harimau, dua tulang panggul harimau, 10 buah tulang bagian kaki harimau, dan 2 tulang bahu harimau.

Selain itu, polisi juga mengamankan tumpukan tulang rusuk harimau, tumpukan tulang lainnya, satu tengkorak tapir, serta satu pipa rokok dari gading gajah. Semua bukti tubuh hewan dilindungi itu belum diketahui asal-usulnya.



“Masih terus kami selediki, tapi diduga jaringan jual-beli satwa ini merupakan lintas provinsi dan negara,” ujarnya.

Rokhmat mengatakan, perdagangan satwa dilindungi merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Sumbar pada tahun 2019. Maka semua barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Sumbar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Koordinator Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga menambahkan, kasus ini yang pertama pada tahun 2019. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada 2017 dan dilakukan penyitaan kulit harimau.

Menurutnya, harimau Sumatra yang dijual tersangka diperkirakan masih remaja dengan rentang usia dua hingga tiga tahun. Diperkirakan harimau tersebut ditangkap baru-baru ini, sebab dari tulangnya yang masih ada daging menempel.

“Jenis kelamin harimau ini belum bisa diidentifikasi. Tapi yang jelas, ini membuktikan bahwa harimau tidak aman di alam karena terjadinya perburuan manusia,” sebutnya.

Berdasarkan data, penyebab paling besar kepunahan harimau adalah adanya perdagangan, dan kerusakan habitatnya. Oleh sebab itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus bertempur untuk membasmi perburuan agar terjaganya harimau Sumatra.

“Para pelaku harus dihukum agar mendapatkan efek jera untuk tidak melakukan perburuan. Kalau tidak harimau Sumatera bisa punah,” pungkas Rusdiyan. (in)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza