PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Rapat Paripurna DPRD Padang Penetapan Perda Perubahan Pajak Air Tanah

Padang - Ketua DPRD Syafrial memimpin Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (6/1/2020) .


Tanamonews.com | Pada kesempatan ini Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah oleh DPRD Kota Padang. Demikian disampaikan wawako dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020.

Sebelum Perda itu ditetapkan, dalam Rapat Paripurna dihadiri 3 Wakil Ketua dan diikuti seluruh Anggota DPRD itu, juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.


“Atas nama Pemerintah Kota Padang, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sangat berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh pemerintah,” sebutnya.

Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.


Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang.

“Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang,” ungkapnya selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya


“Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah,” pungkasnya lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang

“Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri,” tambahya ketua DPRD Padang Syafrial Kani juga mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa rapat.


“Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi,” kata Safrial Kani. (red)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza