PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Maka Korbang Sembilan Orang Tewas Tertimbun

Solok Selatan Sembilan penambang emas tradisional meninggal, tertimbun di lubang tambang di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH), Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (18/4/2020).

Proses evakuasi korban dilakukan di lubang tambang emas ilegal yang runtuh

Tanamonews | Bermula saat para penambang menggunakan mesin dompeng, masuk ke lubang tambang. Lubang galian yang ditambahkan labil penggalian ditambah badan lubang runtuh.

Sejauh ini, sudah 15 kali penindakan penambangan ilegal dalam aktivitasnya menggunakan alat berat. Tercatat, 13 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan sedangkan 2 lagi masih disediakan filenya.

Menciptakan ekonomi alternatif berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini bekerja di pertambangan ilegal harus dilakukan. Penegak hukum untuk menindak tegas cukong dan pemodal yang masih berkeliaran, agar kedepannya Solok Selatan terhindar dari bencana.

Sembilan penambang emas tradisional meninggal. Mereka tertimbun di lubang tambang di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH), Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (18/4/2020).

Kejadian bermula saat 12 penambang melakukan aktivitasnya, menjalankan mesin dompeng, pompa air jenis keong yang digerakkan dengan mesin diesel, dengan masuk ke lubang tambang yang mengakibatkan lubang galian yang labil dan mudah runtuh.

Dari sembilan korban tersebut, satu perempuan. Mereka adalah Menan (58), Dedi (30), Husin (50), Jaja (25), Buyuang (30), Abu (35), Yandi (40), Ipit (35) yang semuanya warga Jorong Rawang, Nagari Ranah Pantai Cermin. Dan satu korban bernama Iril (35), warga Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin. Semua jenazah sudah dievakuasi.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto, dihubungi awak media mengatakan, saat kejadian sedang hujan. Para korban tertimbun material longsor yang digali manual, bukan menggunakan alat berat.

“Saat evakuasi, kami hanya menemukan beberapa alat tradisional berupa dulang dan mesin sedot air. Tapi, menurut penuturan masyarakat di lokasi kejadian, mesin sedot itu milik penambang lain yang baru datang. Namun, tetap kami sita, ”katanya.

Menurut Kapolres Solok Selatan ini, sekitar tiga bulan lalu pihaknya pernah melakukan penindakan para penambang emas ilegal, dibahas di sepanjang Sungai Batanghari. Terkait di Nagari Pantai Cermin, lokasi tertimbunnya penambang, namun pihak kepolisian mendapat persetujuan warga.

“Saat ini mobil kami dilempari, namun kami tetap melakukan penindakan. Alat penyedot air kami sita, tidak ada alat berat, ”sebutnya.

Tidak ditemukan lagi alat berat di lokasi tambang, diklaim Kapolres karena masifnya penertiban yang dilakukan jajarannya dua tahun terakhir.

“Kami fokus penertiban. Sudah 15 kali penindakan penambangan ilegal dalam aktivitasnya menggunakan alat berat. Sejauh ini, 13 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan 2 lagi masih siap, ”katanya.

Lokasi ditemukannya 9 penambang yang tertimbun di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH), Kabupaten Solok Selatan Sumatera barat, pada Sabtu (18/4/2020).

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melakukan cara persuasif untuk menghentikan kegiatan ilegal yang sudah dilakukan turun-temurun ini.

Aktivitas tambang terbesar di sepanjang Sungai Batanghari dan beberapa di lubang bekas peninggalan Belanda. Sudah saya sampaikan ke penambangan tidak boleh melakukan penambang lagi, ucapnya. 

Saya sudah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, saya bersurat ke Bupati dan Gubernur, bagaimana mengizinkan ini semua. Jika diminta kegiatan turun-temurun ini klasik, kita perlu mengubah pola pikir mereka dengan cara berkebun atau bertani, harus ada solusi, ”imbuhnya.

Terkait penegakan hukum, Imam menyatakan belum ada aturan hukum yang kuat. Namun, harus dicegah mengingat aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekologis.

“Di sini, kegiatan eksplorasi emas dengan cara mendulang, kategori konvensional, tanpa ada alat berat. Pelanggaran hukum belum begitu kuat, tapi tetap ditolak. Kami informasikan juga kondisi tanah yang labil, ”terangnya.

Camat Sangir Batanghari, Gurhanadi, menyatakan sebagian besar penambang adalah petani. Mereka beralih profesi, menambang di bekas penambangan Belanda karena anjloknya harga komoditi karet dan sawit.

Hal senada disetujui Abdul Aziz, Ketua Kelompok Pecinta Alam Winalsa. Menurut dia, tambang talakiak atau bekas tambang Belanda merupakan tambang emas yang dikerjakan menggunakan mesin dompeng dan dulang. Masih ada masyarakat yang membutuhkan hidup di sana.

“Membuka menggunakan ekskavator, namun berhenti sejak ada penindakan polisi beberapa bulan terakhir. Sementara, aktivitas tambang dengan mesin pompa air masih ada, ”jelasnya.

“Beberapa kali dalam diskusi grup terfokus yang diinisiasi Kapolres Solok Selatan, masih saja orang yang meminta pelonggaran penegakan hukum. Ironis memang, kebutuhan hidup sehari-hari Dibuat pembenaran. Sekarang, setelah ada korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab, ”katanya.

Yoni Candra, Kepala Departemen Kajian, Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga yang diambil dan menerima musibah. 

Yoni dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, aktivitas penambangan ilegal di beberapa daerah selalu menjadi sorotan, karena menimbulkan bencana ekologis.

“Kami telah berkali-kali mengingatkan potensi bencana dan kecelakaan kerja ke Pemerintah Daerah Sumbar dan Kabupaten/Kota yang melakukan penambangan ilegal.”

Yoni membantah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khusus ESDM dan penegak hukum, khususnya Polda Sumbar dan Polsel Solsel dalam menghadapi pandemi COVID-19, berusahanya tidak lalai melakukan pengawasan.

“Kami meminta kepada Pemda Sumatera Barat dan Pemkab Solok Selatan menyediakan ekonomi alternatif untuk masyarakat yang selama ini bekerja di pertambangan ilegal. 

Kami juga mendorong penegak hukum, agar cukong dan pemodal yang masih berkeliaran ditindak tegas, sehingga kedepannya Solok Selatan terhindar bencana, ”pungkasnya. (1n*humas-sumbar).


Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza