PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini Imbauan Kemenag Sumbar

Padang - Ramadan adalah bulan mulia bulan penuh berkah dan bulan yang lebih baik daripada seribu bulan. Bagaimana mungkin setiap muslim tak menantikan datangnya bulan suci ini. Untuk Tahun 1441 Hijriyah ini lebih kurang sepekan lagi bulan yang dinantikan itu akan segera menghampiri umat Muslim


Tanamonews | Ada bahagia sekaligus khawatir Karena, umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menyikapi keresahan umat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kakanwil Kemenag Sumbar) Hendri mengatakan, ada  beberapa hal terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, ada yang berbentuk edaran, imbauan dan instruksi dari Pemerintah Pusat maupun daerah.

“Saya berharap masyarakat Sumbar memahami betapa berbahayanya Covid-19 ini, sehingga sudah seharusnya kita semua mematuhi dan melaksanakan imbauan dan instruksi dari pemerintah baik pusat maupun daerah, ikuti fatwa MUI, agar kita semua terhindar dari wabah corona ini," ujar Hendri, baru-baru ini.

Terkait pedoman Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah dari Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan pedoman.

“Untuk memutus mata rantai wabah corona, dimasa darurat ini mari kita ikuti pedoman Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang telah diterbitkan oleh Kementrian Agama Pusat, yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020,” lanjut Hendri.

Dalam Surat Edaran tersebut Kementerian Agama mengimbau, umat Islam wajib melaksanakan puasa Ramadhan, sahur dan berbuka silakan secara pribadi dan bersama keluarga inti saja. Shalat tarawih dilaksanakan secara individu atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing, begitu juga dengan Tadarus alquran.

"Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak agar ditiadakan serta tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadhan” jelasnya.

Kemudian Surat Edaran tersebut menyebutkan, jangan takbir keliling ketika malam Takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan pengeras suara. Untuk pelaksaan shalat Idul yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan ditiadakan.

"Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tambah Hendri.

SE tersebut juga berbicara mengenai, pesantren kilat tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan media elektronik. Silaturrahmi atau halal-bilhalal agar di laksanakan via media sosial dan sejenisnya. Hindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq melalui kupon dan keramaian.

"Petugas yang melakukan penyaluran zakat Fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan," imbuh Hendri.

Kendati demikian, Hendri masih tetap berdoa dan berharap wabah ini cepat berlalu, dan apabila saat Ramadhan datang kondisi sudah pulih, maka Kementerian Agama akan mengevaluasi edaran ini kembali. (1n-hms.sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza