Tanah Datar - Dengan telah disahkannya Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di bulan Juni 2020, salah satu amanah yang lahir dari Perda ini adalah bagaimana aturan ini dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh stakeholder dan masyarakat.
Tanamonews | Dalam hal ini, dilakukan sosialisasinya di Hotel Emersia, Kab. Tanah Datar yang diikuti Pemda Kab/Kota yang diwakili oleh Pejabat Teknis di Dinas Pariwisata Kab/Kota serta perwakilan dari pelaku usaha pariwisata.
Perda Penyelenggaraan Pariwisata Halal itu sendiri menyimpan arti sebagai seperangkat layanan tambahan dalam bentuk amenitas, atraksi dan aksesibilitas dalam memenuhi kebutuhan wisatawan yang berkunjung ke Sumbar untuk melakukan aktifitasnya kepada para wisatawan, terutama wisatawan muslim.
Dalam sambutannya, Kadis Pariwisata Prov. Sumbar (H. Novrial) mengatakan "Dengan telah lahirnya Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, semua pihak perlu mendukung sesuai dengan bidang tugasnya". Selasa (1/12/20)
Dalam sosialiasi ini juga diminta masukan dan saran kepada unsur pentahelix pariwisata terkait pengembangan pariwisata halal Sumatera Barat kedepan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Narasumber dari Tim Ahli Pariwisata Halal yang diwakili oleh Dr. Sari Lenggogeni dan Prof. Ansofino dengan materi terkait konsep dan subtansi dari Perda Penyelenggaraan Pariwisata Halal Sumbar.
Hadir pula Narasumber dari Kanwil Kemenag Sumbar dengan materi seputar regulasi pusat dan tatakelola pengurusan sertifikasi halal oleh BPJH Perwakilan Sumbar sebagai fasilitator perizinan halal dalam bentuk usaha dan produknya. (Ind-Hms).
0 Komentar