PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ketua DPRD Kota Solok Hadiri Musrenbang Tingkat Kota

Tanamonews | Solok - Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, menghadiri kegiatan Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok tahun 2022, yang bertempat di gedung Kubung Tigo Baleh pada hari Senin (29/3/2021).

Kegiatan  Musrenbang yang di buka oleh Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra tersebut berlangsung dari tanggal 29 – 31 Maret 2021 dan akan membahas dan merumuskan seluruh kegiatan baik fisik maupun non-fisik yang  bertemakan : “Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui Penataan Infrastruktur Kota”.

Kegiatan Musrenbang dihadiri oleh,Ketua Komisi I, Nasril In Dt Malinang Sutan, Ketua Komisi II, Yoserizal dan Ketua Komisi III, Harizal, selain itu juga di hadiri oleh unsur Forkompimda, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Dt Manjinjiang Alam, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Kota Solok, Ketua Kerapatan Adat Lubuk Sikarah, LKAAM Kota Solok, Kepala OPD, Camat, Lurah serta stakeholder yang terkait.

Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma dalam sambutan sekaligus memberi paparan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan juga mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP), yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan Perencanaan dan Penganggaran tahunan. Oleh karena itu, Proses penyusunan RKPD Kota Solok dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan, yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumber daya dalam Pembangunan Daerah.

Hj. Nurnisma menambahkan, “Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, pasal 78 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bagian dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah”.

Secara tersirat, dapat diartikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan suatu kewajiban dari tiap-tiap anggota DPRD, pokok-pokok pikiran DPRD diperoleh dari konstituen berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat  sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, dan pokok-pokok pikiran DPRD bukan saja dalam bentuk kegiatan fisik tapi bisa juga dalam bentuk bantuan atau pun lain-lain yang sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pokok-pokok pikiran DPRD, memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya, yang belum terbahas dalam Musrenbang, dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.

Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 178 ayat (5) dan (6) tentang penelaahan pokok-pokok pikiran bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu Minggu sebelum Musrembang, dan pokok-pokok pikiran dari DPRD juga harus di input ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Dalam memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka DPRD Kota Solok telah menetapkan pokok-pokok pikiran dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 kemarin, hal ini disampaikan pada surat keputusan DPRD Nomor 07 tahun 2021 tentang pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022,” Ucap Ketua DPRD.

Wakil Wali Kota Solok dalam sambutannya mengatakan Musrenbang yang akan kita laksanakan pada hari ini, merupakan rangkaian dari kegiatan perencanaan yang telah dimulai dari tingkat RW, tingkat Kelurahan dan di tingkat Kecamatan yang disinkronisasikan dengan perencanaan Perangkat Daerah Kota serta berbagai aspirasi dari masyarakat yang selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Solok Tahun 2022. Pelaksanaan Musrenbang ini bertujuan mendapatkan masukan untuk menyusun RKPD, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan yang memerlukan dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD Kota, APBD Provinsi maupun APBN.

“Pelaksanaan Musrenbang ini menjadi media interaktif bagi segenap stake holders untuk menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan tahun anggaran berikutnya. Perencanaan pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel menjadi tolok ukur akuntabilitas, profesionalisme dan bobot pelayanan publik dewasa ini. Sebab, perencanaan pembangunan yang tidak transparan dan akuntabel akan menimbulkan pencitraan yang “negatif” terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Disinilah hakekat dan arti pentingnya dari Musrenbang,” ucap Wawako.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Musrenbang perlu dilakukan penajaman prioritas program dan kegiatan yang akan kita lakukan pada tahun 2022 yang merupakan tahun pertama periode RPJMD Kota Solok 2021-2026, yang pada saat ini juga dalam proses penyusunan.

Pada tahun 2022, proyeksi kemampuan APBD Kota Solok untuk belanja di luar belanja wajib mengikat hanya sebesar 45,2%, di luar Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan Provinsi. Sementara itu, untuk pencapaian target Visi dan Misi RPJMD tersebut, Pemerintah Kota Solok telah menetapkan beberapa kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, antara lain: Pembangunan rumah ibadah, Pembangunan Ekonomi Syariah, Penataan kawasan pasar, Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok,  Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor, Lanjutan pembangunan lapangan olah raga Laing dan Tanah Garam, Lanjutan Optimasi Jalan Batas Kota Selayo-Bandar Pandung, Pengembangan objek wisata, Penataan Taman Kota, Pendidikan gratis 12 tahun, serta Jaminan kesehatan masyarakat.

“Untuk membiayai program di atas tentu saja dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun demikian keterbatasan keuangan daerah bukanlah suatu alasan untuk berkinerja rendah. Untuk itu, melalui kesempatan ini Kami tantang asing-masing kepala Perangkat Daerah untuk tetap berinovasi dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. Jangan hanya bertumpu pada pembiayaan APBD karena masih banyak sumber pembiayaan lain yang lebih besar seperti APBD Provinsi, APBN maupun kerja sama dengan dunia usaha,” jelas Wawako Dhani.

Wawako mengharapkan semua pihak, baik dari legislatif maupun para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh masyarakat dapat memahami kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Solok sehingga pada pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022 ini dapat merumuskan program dan kegiatan yang sangat prioritas untuk diusulkan dalam APBD 2022.

“Kami harapkan dalam forum Musrenbang ini dapat menghasilkan kesepakatan dan komitmen di antara pelaku pembangunan terhadap usulan program, kegiatan dan anggaran tahunan daerah, sehingga kegiatan pembangunan yang akan datang dapat dilaksanakan secara lebih fokus, dengan target yang jelas, dan dapat direalisasikan dalam bentuk alokasi anggaran pada tahun 2022. Untuk itu, kepada para peserta Musrenbang Kami ucapkan selamat berdiskusi, semoga dengan kerja keras, kita dapat membangun daerah melalui mekanisme partisipatif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Solok dan mendapat ridho dari Allah SWT. Mari kita jadikan Musrenbang RKPD Kota Solok tahun 2022 ini sebagai wadah untuk mewujudkan program-program pembangunan yang lebih baik, tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat miskin, peningkatan kualitas hidup serta kehidupan masyarakat,” tutup Wawako.(HR)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza