PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Diskominfotik Sumbar Menyelenggarakan Pelatihan KIP untuk Sekretariat DPRD Sumbar

Tanamonews.com - Padang l Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat menggelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 24-25 November 2021 di Hotel Axana, Padang. Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Adrian Tuswandi, SH bertindak sebagai Narasumber pada pelatihan tersebut. 

Pada kesempatan tersebut Adrian Tuswandi memberikan materi dengan tema "Tersekat Informasi, Bersengketalah Di Komisi Informasi". Adrian Tuswandi memaparkan bahwa Sekretariat DPRD harus paham betul apa itu informasi publik. Ada 4 macam informasi publik :

  1. Ada informasi wajib ada yaitu informasi yang wajib ada dan diumumkan misalnya susunan Anggota DPRD Sumbar.
  2. Ada informasi berkala yaitu informasi yang harus diperbaharui per enam bulan. 
  3. Ada informasi serta merta seperti informasi covid-19 di DPRD.
  4. Ada informasi yang dikecualikan dimana Informasi ini sifatnya sangat ketat, misalnya informasi rapat yang baru perencanaan jika dibuka akan membahayakan orang banyak dan jika tidak dibuka justru menyelamatkan banyak orang.

Adrian Tuswandi menjelaskan, “Masyarakat nggak perlu mete mete apabila badan publik tidak mau memberikan informasi, masyarakat cukup memberikan KTP dan mengisi formulir permintaan informasi lalu berikan kepada PPID badan publik dan tunggu jawabannya selama 30 hari. Apabila tidak diberikan maka bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sumbar, sepert itu lah alurnya.”

Adrian Tuswandi meyakinkan masyarakat jangan ragu minta informasi kepada badan publik karena Undang Undang 14 tahun 2008 menjamin hak masyarkat untuk mendapatkan informasi.

Adrian "Toaik" Tuswandi menambahkan, “Apalagi di UU 14 tahun 2008 ada ketentuan pidana informasi publik yaitu pada Bab 11, Pasal 53 dimana sebuah badan publik bisa dipidanakan apabila tidak memberikan informasi sesuai permintaan masyarakat."

Pada sesi diskusi yang bergulir ada pertanyaan dari peserta mengenai data yang belum lengkap apakah bisa diberikan? Adrian menjawab PPID bisa memberikan informasi yang tersedia dan menyebutkan bahwa data masih dalam proses kelengkapan. 

Lalu jika data lama diminta dan tidak ditemukan PPID harus membuat berita acara bahwa data tersebut sudah hilang atau tidak ditemukan. Laporan berita acara tersebut bisa digunakan untuk menjawab permintaan informasi data tersebut.

Adrian Tuswandi berpesan, "Sebagai bagian dari badan publik saya himbau, jangan sampai informasi yang salah menjadi viral, karena jika informasi yang salah sudah menjadi viral maka informasi itu akan menjadi “maha benar."(*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza