PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

PKL Liar di Monumen Tugu Gempa Arogan Melarang Juru Parkir Legal, kota padang

TANAMONEWS.COM - PADANG Pedagang  liar  kaki lima di monumen tugu gempa memakai cara-cara premanisme melarang juru parkir disekitar tugu gempa yang legal dan telah membuat kontrak dengan dinas perhubungan kota Padang melalui dinas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perparkiran dengan nomor kontrak. no:027/095.Dishub-upt.parkir/VIII/2021

Kenapa bisa pedagang liar kaki lima tugu gempa berani melarang juru parkir yang telah dilegalkan dengan dinas perhubungan melalui UPT perparkiran kota Padang.

Selanjutnya juru parkir Bintang mengatakan ke media ini, Selasa 02/10 kita dilarang parkir sama oknum pedagang Bram di area tugu gempa ini. Sedangkan kita setiap bulan membayar retsibusi  ke dinas perhubungan melalui dinas UPT perparkiran kota Padang, ucapnya.

Terpisah dari tim investigasi media ini, kepala UPTD perpakiran kota Padang muhammad ikrar. S.sos. saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Rabu (03/11), menambahkan, bahwa khusus Pelarangan parkir oleh oknum pedagang liar di tugu gempa jalan khairil anwar  itu sudah menyalahi perda no 1 tahun 2016.

Sementara Pengontrak sudah memiliki dan menjalankan aturan sesuai perda tersebut dan pengontrak juga telah melakukan setoran tiap bulan untuk PAD  kota padang melalui UPT perparkiran dishub kota padang, ulasnya.

Dengan adanya pelarangan parkir oleh mereka berarti mereka sudah mengakangi perda dimaksud  apakah PKL dimaksud sudah mengantongi izin dari dinas yang bersangkutan, sebutnya.

Dimata pengamat hukum  di Sumbar, RIMEDIO FIVENDRI, SH menilai pelarangan parkir di lokasi tugu gempa yang dilakukan oleh pedagang liar kaki lima, merupakan bentuk aksi premanisme padahal mereka yang ditunjuk sebagai juru parkir resmi oleh UPTD Dinas Perhubungan yang mengelola lahan parkir sebagai mitra dari pemerintah dalam mengelola perparkiran.

Aksi yang dilakukan oleh oknum PKL liar tersebut bertentangan dengan  PERDA KOTA PADANG No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas PERDA KOTA PADANG No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan perbuatan premanisme PKL liar tersebut.

Tentu telah merugikan daerah dalam hal retribusi yang selama ini masuk ke kas daerah melalui biaya parkir,  untuk itu perlu tindakan tegas dari pemerintah terhadap pedagang liar kaki lima yang melarang juru parkir untuk mejalankan tugasnya dan mempertanyakan status lahan yang dijadikan tempat usaha oleh PKL liar tersebut, apakah sudah mempunyai izin tempat usaha, terangnya.

Sementara Wakil LSM aliansi peduli Indonesia DPD Sumbar Rino Piliang yang juga sebagai pemerhati kontrol sosial meminta aparat terkait untuk menindak  oknum tegas  pedagang liar  kaki lima yang melarang juru parkir di sekitar monumen tugu gempa.

Karena hal ini, telah Mengekangi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta menghambat untuk penerimaan PAD kota Padang ulasnya.*

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza