Tanamonews.com - Padang l DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan pada Jum'at, 10/12/2021. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Rapat Paripurna tersebut juga langsung dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar menyampaikan, "Pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 3 Desember 2021, Anggota DPRD telah mengusulkan 2 (dua) Ranperda Prakarsa DPRD, yaitu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.
Dari proses penetapan di Rapat Paripurna, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disepakati menjadi prakarsa DPRD, sedangkan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, ditunda penetapannya oleh karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul."
Ketua DPRD Sumbar yang juga merupakan politisi Partai Gerindra ini menambahkan, "Berhubung Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, maka proses pembahasannya telah dapat dilanjutkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda."
Ketua DPRD Sumbar Supardi kemudian melanjutkan, "Dalam rangka pembentukan Perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021, Pemerintah Daerah melalui Surat Nomor 188/2379/Huk-2021 dan Nomor 188/2380/Huk-2021 tanggal 24 November 2021, telah menyampaikan kepada DPRD, usul pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Oleh karena ke 2 (dua) Ranperda tersebut telah masuk dalam Propemperda Tahun 2021, maka proses pembahasannya juga telah dapat diagendakan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah."
Dalam Rapat Paripurna tersebut Nota Penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Juru Bicara Komisi 1 DPRD Sumbar M. Nurnas.
Nota Penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan langsung disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengapresiasi Gubernur Mahyeldi yang sudah menyampaikan Nota Penjelasan 2 (dua) Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, "Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam PP Nomor 12, Tahun 2018 terhadap Nota Penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD, akan diberikan tanggapan oleh Pemerintah Daerah dan terhadap Nota Penjelasan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, akan diberikan pula tanggapan oleh Fraksi-Fraksi DPRD yang dirumuskan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi."
Kerja DPRD Sumbar Supardi mengingatkan kepada Gubernur Mahyeldi dan Fraksi-Fraksi untuk menyiapkan tanggapannya masing-masing terhadap 3 (tiga) Ranperda yang telah disampaikan nota penjelasannya tersebut.
"Sesuai dengan agenda kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, penyampaian Tanggapan Gubernur dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 13 Desember 2021", pungkas Ketua FPRD Sumbar Supardi (abe)






0 Komentar