Tanamonews.com - Padang l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (Dua) Ranperda, yaitu Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan pada Senin, 13/12/2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Rapat Paripurna itu juga langsung dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi.
Mengawali Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib menyampaikan, "Pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 10 Desember 2021, Komisi I sebagai Pengusul telah menyampaikan Penjelasan terhadap Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Gubernur Sumbar juga telah menyampaikan Penjelasannya terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan."
Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib mengatakan, "Dalam penjelasan yang disampaikan Komisi l dan Gubernur Sumbar, telah dijelaskan secara umum latar belakang, tujuan dan materi muatan yang terdapat dalam Ranperda dimaksud. Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya terhadap informasi publik serta dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan amanat Permendagri nomor 77 Tahun 2020 yang ditujukan untuk tertibnya pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mendukung "good government" dan "clean governance" dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ditujukan untuk memastikan terselenggaranya pembangunan daerah yang terencana, bertahap dan berkelanjutan."
Dalam tanggapannya terhadap Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur Mahyeldi mengungkapkan apresiasinya dan penghargaannya kepada Anggota Dewan terhormat yang telah mengajukan Ranperda dimaksud sebagai Usul Inisiatif DPRD Sumbar, sebagai bentuk nyata dukungan DPRD Sumbar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Secara umum, Gubernur Mahyeldi menyatakan, "Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya."
Gubernur Mahyeldi secara khusus menanggapi tentang substansi dan teknis penyusunan agar menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, perlu dilakukan kajian secara lebih mendalam mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Ranperda, perlunya sinkronisasi antara judul dan materi muatan, konsideran menimbang ditambahkan dengan pokok fikiran yang mengandung unsur sosiologis dan yuridis, dasar hukum Ranperda agar disempurnakan dan sejumlah masukan lainnya.
Setelah Gubernur Mahyeldi menyampaikan Tanggapan Terhadap Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan Pandangan Umum Terhadap 2 (dua) Ranperda yaitu Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Diakhir Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menegaskan, "Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, terhadap Tanggapan yang diberikan oleh Gubernur atas Ranperda Prakarsa DPRD akan diberikan jawabannya oleh DPRD sebagai Pengusul dan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi akan diberikan pula jawabannya oleh Gubernur sebagai Pengusul."
"Kepada Saudara Gubernur dan Fraksi-Fraksi, agar dapat menyiapkan jawabannya masing-masing yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang akan datang", pungkas Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib. (ABE)






0 Komentar