Tanamonews.com - Padang l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2021/2022 pada Senin, 27/12/2022. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, Wakil Ketua DPRD Indra Dt. Rajo Lelo dan Sekretaris DPRD Raflis. Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi, Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Di awal pidato pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar memaparkan, "Sesuai dengan pembagian masa persidangan DPRD, dari tanggal 27 Agustus s/d 27 Desember 2021, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, berada pada masa persidangan pertama tahun 2021 - 2022. Pada setiap masa persidangan terdapat 2 (dua) agenda utama yang dilaksanakan oleh DPRD, yaitu pelaksanaan reses dan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah."
Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar menjelaskan, "Reses merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Anggota DPRD untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke Daerah Pemilihan masing -masing. Disamping untuk menjemput aspirasi, reses juga merupakan wujud pertanggungjawaban politis bagi Anggota DPRD kepada masyarakat yang memilihnya. Dari pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun 2021/2022, banyak aspirasi yang dihimpun dan ditampung oleh setiap Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah, permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta aspirasi lainnya yang perlu diperjuangkan oleh setiap Anggota DPRD."
Irsyad Syafar menambahkan, "Sesuai dengan Permendagri nomor 86 Tahun 2017, aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh setiap Anggota DPRD, merupakan bagian dari bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya akan menjadi telaahan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD."
Wakil DPRD Irsyad Syafar yang juga Ketua MPW PKS Sumatera Barat ini menyampaikan, "Sama dengan pelaksanaan reses - reses sebelumnya, kegiatan reses yang dilakukan Anggota DPRD pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022, terdapat beberapa permasalahan yang perlu dicarikan solusi penyelesaiannya, diantaranya banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Anggota DPRD, belum atau tidak dapat ditampung dalam program pembangunan daerah dan rumitnya pertanggungjawaban keuangan dan administrasi dalam pelaksanaan reses yang berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan."
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengharapkan perlunya dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan reses tersebut, sehingga terdapat perbaikan kinerja dalam pelaksanaan reses selanjutnya dimasa yang akan datang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 199 Peraturan Tatib DPRD, Anggota DPRD baik perorangan maupun kelompok, membuat laporan tertulis atas pelaksanaan reses dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Dalam Rapat Paripurna itu Yusuf Muchlis Abit dari Fraksi Partai Gerindra mewakili seluruh Anggota DPRD Sumbar menyerahkan laporan tertulis tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, Wakil Ketua DPRD Indra Dt. Rajo Lelo, Sekretaris DPRD Raflis yang disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir dan Gubernur Mahyeldi bersama Forkopimda dan Kepala OPD yang menghadiri acara tersebut.
Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar kemudian melanjutkan, "Oleh karena aspirasi masyarakat yang dihimpun dari pelaksanaan reses ini merupakan bagian dari pokok -pokok pikiran DPRD yang akan dituangkan dalam RKPD, maka laporan pelaksanaan reses ini, akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang akan datang. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar yang didampingi Pimpinan DPRD lainnya menyerahkan laporan reses tersebut kepada Gubernur Mahyeldi.
Dengan telah diserahkannya laporan pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun 2021/2022, Rapat Paripurna tersebut memasuki agenda kedua yakni Penutupan Masa Persidangan Pertama yang dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun 2021/2022.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyampaikan 2 (dua) catatan penting. Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar menjelaskan, "Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, dari 12 Ranperda yang dibahas, baru 6 (enam) yang dapat ditetapkan menjadi Perda, 4 (empat) dalam proses pembahasan dan 2 (dua) lagi ditunda proses pembentukannya. Tidak tercapainya target kinerja dalam pembentukan Perda, hampir terjadi pada setiap tahun anggaran. Ini menunjukkan ada permasalahan dalam proses pembentukan Perda yang perlu menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Daerah."
Catatan selanjutnya yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar adalah dalam pembahasan APBD, persoalan-persoalan klasik masih terus terjadi, seperti sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan perencanaan anggaran, distribusi alokasi antar program, antar wilayah dan antar program unggulan, serta efektivitas program dalam pencapaian visi, misi dan target kinerja pembangunan daerah. Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar menyarankan, "Pemda dan OPD-OPD terkait perlu merubah mindset dan paradigma dalam penyusunan APBD yang berorientasi kepada visi, misi dan progul Pemprov Sumbar dan kebutuhan masyarakat."
Diakhir Rapat Paripurna tersebut diwarnai interupsi oleh dua Anggota DPRD Sumbar yaitu Yusuf Muchlis Abit dari Fraksi Partai Gerindra dan Novrizon dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua Anggota DPRD tersebut mengharapkan agar Gubernur Mahyeldi mengevaluasi beberapa kepala OPD yang kinerjanya bermasalah.(ABE)






0 Komentar