Padang, Tanamonews.com - Kejaksaan Negeri Padang gelar sidang Tahap II dan dilenjutkan dengan Penahanan terhadap Tersangka EO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Fiktif Pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang. Jumat 11 Maret 2022.
Tersangka EO selaku Manager KSPPS Kelurahan Koto Lua-Kecamatan Pauh Kota Padang periode 2011 s/d Oktober 2020 telah melakukan Pembiayaan Fiktif (tidak sah) terhadap Dana Hibah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Kota Padang T.A 2011.
Berdasarkan dakwaan Subsider, Tersangka atas perbuatannya telah melanggar :
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Lebih Subsider: Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (inbose)
0 Komentar