PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Suarakan Nasib Petani Sawit, Bupati Annisa Minta Satgas PKH Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Tanamonews.com – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Kamis (16/4/2026).

Dalam forum strategis yang dihadiri oleh kepala daerah se-Sumbar tersebut, Bupati Annisa secara khusus menyoroti dilema kebun kelapa sawit milik masyarakat yang telanjur berada di dalam kawasan hutan. Ia meminta adanya solusi konkret dan kejelasan proses agar para petani tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

"Kita memerlukan penanganan yang bijaksana dan berkeadilan. Keberadaan pemukiman dan perkebunan warga di kawasan hutan adalah realita di lapangan yang harus disikapi dengan solusi nyata, agar tidak memicu persoalan sosial maupun ekonomi baru di tengah masyarakat," tegas Bupati Annisa.

Mengenai lahan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti wilayah eks-PT BRM dan PT Dara Shilva, Pemkab Dharmasraya menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan ketat. Namun, Bupati menekankan agar lahan yang sudah produktif, terutama area APL dan kebun plasma masyarakat, tetap bisa dimanfaatkan.

Bupati Annisa mengusulkan agar lahan-lahan tersebut nantinya dapat dikelola oleh masyarakat melalui skema yang sah, atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Harapan kami, aset ini tetap memberikan manfaat ekonomi. Jika dikelola dengan baik oleh masyarakat atau BUMD, hal ini akan mendukung kesejahteraan warga dan memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan," tambahnya.

Merespons aspirasi tersebut, pihak Satgas PKH yang diwakili oleh Komandan Koordinator Wilayah Sumbar, Kolonel Inf Yesi Mambu, menegaskan bahwa fokus penertiban adalah aktivitas korporasi yang melanggar aturan, bukan lahan masyarakat kecil. "Kami sama sekali tidak menyasar kebun masyarakat yang luasnya di bawah lima hektare, apalagi yang sudah dikelola puluhan tahun.

Silakan dilanjutkan. Yang kami tindak tegas adalah korporasi yang melanggar ketentuan," tegas Kolonel Yesi. Meski demikian, Satgas mengingatkan bahwa ke depan, pembukaan lahan baru (ekspansi) di kawasan hutan dengan luasan berapapun sudah tidak diperkenankan lagi demi menjaga kelestarian lingkungan.

(Sumber: Berdasarkan rilis resmi Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya). Penulis : Dimetri Robby

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza