PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Oknum Linmas di Bukittinggi Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Tanamonews, Bukittinggi - Tanamo News. Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial "A" 52 tahun, karena diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia dibawah umur.

Aksi bejat tersangka dilakukan di lorong jalan setapak yang berada di kawasan Banto Laweh, Senin 29/8. Ayah dua anak ini diamankan petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Kubu Bripka Risyanto bersama pihak Kelurahan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Selasa 30/8.

Tersangka mengaku telah melakukan cabul terhadap seorang bocah perempuan, perbuatan itu dilakukan saat dirinya melihat korban melewati gang kecil.

"Saya melihat seorang anak melewati gang, karena didorong hasrat saya tarik dan melakukan perbuatan cabul". 

Tersangka tidak mengenal siapa korban, dan mengaku sudah beberapa kali melakukan dengan korban yang berbeda beda. Sebelumnya dilakukan di Lapangan atas ngarai pada tahun 2018, dan kemaren, ujarnya.

Satreskrim Polres Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.

"Benar, kami amankan pelaku inisial AS (52), tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Balingka Kecamatan IV Koto Kab. Agam. Dari pengakuan sementara, tersangka mengakui sudah mencabuli sebanyak dua orang anak," kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah di Bukittinggi, Selasa.

Rollindo mengatakan pelaku melakukan aksi nekatnya pada siang hari setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung.

"Korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, hingga langsung dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap," kata dia.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh tentang perbuatan yang dilakukannya dan kuta belum mengetahui berapa jumlah korban sebenarnya, karena hingga malam jumlah korban yang melapor masih bertambah.

Pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 Tahun. (Dina)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza