PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Komisi III DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program 5 Untung

Tanamonews.com  - Padang l Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat memanfaatkan Program 5 (Lima) Untung untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan. 

Untuk diketahui Program 5 (Lima) Untung berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor yang telah berjalan dari (12/9/2022) hingga (12/11/2022). 

Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga. 

Terkait ini Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat diwawancarai, pada Selasa (13/9/2022) yang lalu mengatakan, Program 5 (Lima) Untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada Kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun disetujuinya oleh Gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi. Dikatakanya selama program ini berlangsung kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun cukup membayar dua tahun. 

Berangkat dari pengamatan Komisi III banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor. “Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak", katanya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, selama Program 5 (Lima) Untung berjalan Komisi III akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal. 

Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi - solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.

“Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringanan keringanan", katanya.

Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.

Senada dengan Ketua Komisi III, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya Program 5 (Lima) Untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak. 

Seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat. 

"Terimakasih pada Gubernur Sumbar yang telah menyetujui Program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini. Jadi, mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini", pungkas Irwan Afriadi.(*)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza