PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Di Kampus Unand, Lisda Hendrajoni Dorong Korban Untuk Melapor

Tanamonews, Padang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas Padang, dikecam oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. Lisda mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut, serta mendorong pihak kampus agar menyurati Kementrian agar selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengecam segala bentuk perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada perempuan apalagi ini dilakukan oleh seorang dosen. Kami mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi berat serta merekomendasikan dosen berinisial KC tersebut agar diproses oleh Kementrian sesuai aturan, bila perlu dipecat,” tegas Politisi Asal Sumatera Barat tersebut.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut, juga mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU-TPKS). Lisda juga berharap para saksi terutama korban segera mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib karena ada upaya pengancaman dan teror dari orang yang tidak dikenal.

“Dari informasi yang didapat ada 8 Mahasiswi yang menjadi korban. Kami berpesan para korban jangan takut untuk melaporkan peristiwa ini, dan menceritakan seluruh kejadian yang dialami, karena ada UU TPKS yang akan melindungi. Sebelumnya kami juga mendapatkan informasi, bahwa para korban dan satgas PPKS Unand mendapatkan teror dari orang tak dikenal,” terangnya.

Sebagai salah seorang anggota DPR yang  terus mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi Undang-undang, Lisda menegaskan agar UU TPKS dapat diterapkan terutama dalam kasus pelecehan seksual agar korban dan saksi mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum, untuk segera menindak lanjuti kasus ini dengan menerapkan UU Tindak pidana kekerasan seksual, sehingga para korban dan saksi mendapatkan perlindungan, serta pelaku mendapatkan efek jera,” pungkasnya (Bee)a

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza