PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kejari Pessel Terima Berkas Caleg IA, Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Tanamonews.com, Pessel - Kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu dengan tersangka seorang Caleg berinisial IA terus berlanjut oleh aparat penegak hukum di Pesisir Selatan. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyebut berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut.

”Hari ini, Selasa (16/4/2024) kita dari penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova,SH.MH. Kasat menjelaskan penyerahan berkas juga meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses tahap II kasus tindak pidana pemilu, dugaan penggunaan Dokumen (Ijazah) palsu.

Sebelumnya, IA yang merupakan seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan juga telah sebagai ditetapkan tersangka, dalam perkara dugaan dokumen palsu yang dipakai ” IA” sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Dody Susistro membenarkan hal tersebut, melalui laman medsos resmi Kejari Pessel juga telah diumumkan bahwa pelaksaan Tahap II berkas perkara tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa siang. “Sekira pukul 11, berkas perkara dan barang bukti serta terdakwa berinisial IA sudah kami terima, atas dugaan tindak pidana pemilu,” ucap Dody.

Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan berkas perkara akan langsung disampain ke Pengadilan pada esok hari, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan. Untuk terdakwa juga dijelaskan belum dilakukan penahanan. “Besok sudah kita limpahkan ke Pengadilan, untuk menunggu jadwal persidangan. Sementara terdakwa belum ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya Bawaslu Pesisir Selatan melakukan proses terhadap laporan 004, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah palsu salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA daerah pemilihan (Dapil I) yang meliputi wilayah IV Jurai - Batang Kapas.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Bawaslu menyambut terdapat  Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta. (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza