Tanamonews.com - Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Padang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion dan para Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat 15 Agustus 2025. Rapat Paripurna yang dipimpin Muharlion tersebut juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, pimpinan OPD, pimpinan BUMN dan BUMD di Kota Padang, serta pejabat terkait lainnya.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, disusul penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pembacaan konsep keputusan dewan. Muharlion menyebut, KUA PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan dalam penyusunan APBD 2026. Muharlion juga berharap APBD Kota Padang TA 2026 dapat disahkan sesuai waktu yang direncanakan.
Sementara Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas komitmen dan kerja keras dalam membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD di tahun anggaran 2026. KUA-PPAS sangat penting, karena terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Maigus Nasir memaparkan, pada tahun 2026 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,003 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,877 triliun.
0 Komentar