Bukittinggi, Tanamonews.com - Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 danrancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kegitan ini berlangsung di Gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi. Rabu 5 November 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan APBD merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD. Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025.
"Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Seiring perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,"ungkapnya
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pada 3 November 2025 Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.
"Penyusunan RAPBD dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberi manfaat bagi masyarakat," jelas Ramlan. Ia menambahkan, Tahun Anggaran 2026 menghadapi tantangan fiskal cukup berat akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026, atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini berdampak pada ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar.
Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemko Bukittinggi menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya efisiensi belanja operasional, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas belanja publik, serta penerapan disiplin penganggaran. "Postur RAPBD 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Kami berharap pembahasan bersama DPRD berjalan efektif dan tepat substansi agar APBD benar-benar mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ramlan menjelaskan bahwa penyempurnaan ini dilakukan agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tujuannya untuk memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Substansi perubahan mencakup penyempurnaan definisi, penegasan kewenangan kepala daerah, penyempurnaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengaturan kerja sama pemanfaatan aset, hingga pengawasan dan penghapusan aset daerah. Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat. Perjalanan darat Sumatera "Melalui penyempurnaan regulasi ini, kami berharap tata kelola aset daerah semakin tertib, efisien,akuntabel, dan bernilai tambah bagi pelayanan publik (Dina)







0 Komentar