Bukittinggi, Tanamonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi terus berupaya menciptakan kenyamanan untuk masyarakat dan pengunjung kota Bukittinggi. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi aparat penegak perda tersebut. Pkl yang dinilai melanggar Perda Kota Bukittinggi No.02 Tahun 2024 ditertibkan dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Perda Kota Bukittinggi No.02 Tahun 2024 ini merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum. Aturan ini tercantum dalam Pasal 36 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau diluar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan. Ucap Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri.
Satpol pp tidak hanya menyisir pkl di objek wisata namun juga dibadan jalan yang menganggu kenyamanan pengguna jalan. Mereka yang terjaring langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Petugas tidak segan segan mengambil barang dagangan pkl yang membandel, seperti yang terlihat dikawasan pasar bawah, 23/10. (Dina)







0 Komentar