Tanamonews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-DI Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Transformasi tersebut, antara lain Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan maksimal 10 hari. “Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Pada layanan pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat mengajukan permohonan tanah, proses pengukuran bidangnya akan diberikan jadwal yang diukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Dengan prinsip tersebut, permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi pemesanan antrean akibat permohonan yang lebih lama belum terselesaikan. “Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal menunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi, proses layanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Untuk melancarkan transformasi tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah. Menurutnya, percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN semata-mata karena ada tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT. “Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Transformasi layanan pertanian juga didukung percepatannya melalui kolaborasi data antar pihak terkait. Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.
Kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-DI Yogyakarta yang sudah hadir dalam kegiatan ini, Menteri Nusron juga menjelaskan soal transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus mendorong pejabat struktural di tingkat Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan.
"Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, maka Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DI Yogyakarta, Sepyo Achanto. Hadir pula, perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi DI Yogyakarta.







0 Komentar