Tanamonews.com, Jakarta — Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi mengetuk palu kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Rabu (7/10/2026).
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah semakin ringannya beban pelunasan yang harus ditanggung calon jemaah. Dari rata-rata pelunasan Bipih sebesar Rp26.248.825, subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta membuat beban pelunasan menjadi sekitar Rp23.048.825 per jemaah atau Rp23,05 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, subsidi pemerintah tersebut memberikan keringanan nyata bagi calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2027.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji kita. Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp26,24 juta menjadi sekitar Rp23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah,” kata Lisda, Rabu (7/10/2026).
Lisda secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas subsidi pemerintah tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi jemaah haji. Kebijakan ini sangat berarti karena secara langsung meringankan beban pelunasan yang harus ditanggung jemaah,” ujarnya.
Menurut Lisda, kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah bersama DPR untuk mencari formulasi penyelenggaraan haji yang semakin terjangkau bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap jemaah haji Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR RI tentu mengapresiasi kebijakan tersebut dan akan terus mengawal agar keringanan biaya ini tetap diiringi dengan pelayanan haji yang semakin baik, aman dan nyaman,” lanjutnya.
Berdasarkan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah, rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp84.981.581,58 per jemaah.
Sementara itu, rata-rata Bipih atau komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah. Angka tersebut bukan merupakan jumlah yang harus dibayarkan seluruhnya ketika jemaah melakukan pelunasan.
Setelah memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah, rata-rata pelunasan Bipih berada pada angka Rp26.248.825.
Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, jumlah pelunasan tersebut menjadi sekitar Rp23.048.825 per jemaah.
Lisda mengatakan, keringanan tersebut sangat berarti mengingat jemaah Indonesia umumnya harus menunggu bertahun-tahun sebelum mendapatkan kesempatan berangkat menunaikan ibadah haji.
“Jemaah sudah menunggu lama untuk sampai pada kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Ketika waktunya tiba, tentu kita ingin beban yang mereka keluarkan semakin ringan. Ini yang terus kita perjuangkan bersama,” katanya.
Meski demikian, Lisda menegaskan bahwa penurunan beban biaya jemaah tidak boleh berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Biaya boleh turun dan beban jemaah semakin ringan, tetapi pelayanan tidak boleh ikut turun. Kita justru ingin pelayanan semakin baik, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga perlindungan terhadap jemaah lansia dan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kesepakatan Panja juga mengatur standar pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi. Pemondokan jemaah di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dengan waktu tempuh menggunakan bus maksimal 30 menit. Sementara pemondokan di Madinah maksimal berjarak satu kilometer dari Masjid Nabawi.
Selain akomodasi, pemerintah juga diminta memastikan pelayanan konsumsi bercita rasa Nusantara, transportasi yang layak, pelayanan kesehatan, serta fasilitas dan perlindungan bagi jemaah lanjut usia maupun penyandang disabilitas.
Lisda menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh persiapan penyelenggaraan haji 2027 agar kebijakan penurunan biaya benar-benar dirasakan jemaah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
“Target kita bukan hanya biaya yang semakin terjangkau. Yang paling penting adalah jemaah mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman dan profesional sehingga dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat,” pungkas Lisda. (Bee)







0 Komentar