Ketua Pansus II DPRD Padang, Muharlion yang membahas Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). (humas) |
"Perubahan yang cukup
substansi dalam Ranperda tersebut yakni perubahan jumlah KK dalam satu RT yang
sebelumnya 25 sampai 40 KK jadi 75 sampai 150 KK," ungkap Ketua Pansus II
DPRD Padang, Muharlion.
Adanya perubahan jumlah ini,
terang Muharlion, juga akan berkonsekwensi pada perubahan jumlah RT dan RW di
Kota Padang. Akan ada penggabungan RT karena syarat minimal jumlah KK ini.
"Jika hal ini diterapkan, dana operasional RT dan RW tentu akan lebih
efisiens. Namun, yang paling krusial itu adalah akan terjadi perubahan arsip
pada Kartu Keluarga dan KTP warga," ujar Muharlion, Jumat (5/5/2017).
Untuk pembahasan tersebut, kata
Muharlion, harus dilakukan lagi pengkajian serta pembahasan yang lebih mendalam
bersama pihak terkait, untuk merampungkan Ranperda itu dan perlu konsultasi ke
Ditjen Disdukcapil. Dampaknya ke APBN, karena untuk perubahan KTP, blankonya
dari pusat ketika dilakukan cetak ulang.
"Sementara dari rapat kerja
kita bersama Disdulcapil Padang, jika terjadi cetak ulang KTP dari hitungan
kasarnya akan membutuhkan anggaran sebesar Rp40 milliar dan itu adalah anggaran
dari pusat. Kita sudah lakukan rapat kerja dan hearing dengan Camat, LPM
kemudian Disdukcapil Padang, BPMKP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Sosial,
untuk membahas Ranperda LKK ini dan akan dilanjutkan kembali guna
merampungkannya lebih matang lagi," jelas Muharlion.
Diakuinya, pada awalnya Pansus
menganggap Ranperda LKK sederhana saja, namun kenyataanya setelah dilakukan
pembicaraan tidak sesederhana itu. Karena itu, Pansus II minta waktu tambahan
agar pembahasannya betul-betul matang.
Ditegaskan, banyak kajian
mendalam yang harus dilakukan pada Ranperda LKK. Begitu juga kajian pembahasan
mengenai LPM. Kalau dari Permendagri, LPM itu sampai tingkat kelurahan,
sementara ada di tingkat kecamatan dan kota. Hal itu masih ada sedikit
perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemko.
#IA-001/kyo
0 Komentar