Padang(SUMBAR).TN - Persoalan tanah Kaum Maboet mulai terkuak
kebenarannya. Selama ini, Lehar mengaku Mamak Kepala Waris (MKW) ternyata
melakukan pembohongan publik dan sudah diproses secara hukum.
Data sebenarnya, MKW Kaum Maboet adalah
Guswandi sesuai fakta dan data ahli waris dan MKW kini muncul dengan membawa
putusan atau vonis Landrad Padang No.90/1931 Asli yang tak dimiliki Lehar. Ahli
waris Kaum Maboet segera bertindak mengambil tanah ulayat mereka di Kecamatan
Koto Tangah.
“MKW baru muncul saat ini karena harus
membawa putusan asli yang membutuhkan waktu untuk memunculkan ke publik, “ ujar
kuasa hukum Kaum Maboet, Donny Indra kepada wartawan saat koferensi pers pada
salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sabtu (29/07).
Lehar kapasitasnya selama ini sesuai fakta
yuridis hanya menerima kuasa dari Kaum Maboet untuk mengurus tanah ulayat
tersebut dan bukan MKW. Namun Lehar bertindak melebihi dari wewenang yang
diberikan sehingga sudah melanggar hukum. MKW Kaum maboet yang sebenarnya
adalah Guswandi yang diberi kuasa oleh buntie suku Melayu lubuk Begalung pada
20 Agustus 2014.
Kuasa Hukum Donny Indra kepada wartawan mengatakan,
dibukanya kebenaran ini untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah
masyarakat karena Lehar mengklaim sebagai MKW.
Dikatakannya, surat kuasa tanggal 30 1994
yang telah diberikan MKW Kaum Maboet Syafran Rajo Batuah ke Lehar hanya untuk
pengurusan dan penyelesaian pengukuran ulang tanah Kaum Maboet, namun surat
kuasa itupun telah dicabut 9 April 1997 lalu. Tetapi dilapangan, Lehar tetap
bertindak mengatasnamakan ahli waris Maboet serta mengaku- ngaku MKW Maboet.
Dengan dicabutnya surat kuasa itu, tak ada
lagi kapasitas dan kepentingan Lehar dalam ini. Bila Lehar melakukan tindakkan
mengatasnamakan MKW Kaum Maboet tersebut, berarti sudah diluar konteks dan
pertanggung-jawabankan hukumnya ditanggung oleh Lehar.
“Kami Kaum Maboet muncul saat ini untuk
meluruskan persoalan tanah Kaum Maboet yang MKW nya Gusnandi. Lalu, Lehar bukan
MKW dan hanya perpanjangan tangan dari Jinun penerima kuasa untuk menjaga tanah
Kaun Maboet yang kuasanya pun sudah dicabut saat ini,” ujar Donny Indra.
Dikatakannya, Kaum Maboet sudah menang
terhadap tanah yang berada pada beberapa kelurahan di Kecamatan Koto Tangah
berdasarkan putusan atau vonis Landrad Padang No. 90/1931 tanggal 16 Mei 1931
dan eksekusi No. 35 tahun 1982 padang. Artinya pemilik tanah sah tanah tersebut
secara legalitas formalnya milik Kaum Maboet.
Disebutkan, pada 15 Desember 1982 diletakan
sita tahanterhadap objek perkara No. 90/1931. Ahli waris Kaum Maboet yang sah
Syafran Rajo Batuah sebelumnya. Setelah Syafran meninggal dunia kini MKW-nya
Guswandi.
Lebih jauh disebutkan Donny Indra, sesuai
dengan Surat kerapatan Adat Nagari Koto Tangah 28 Maret 1974 menyatakan
ketegasan sikap tidak mengakui adanya tanah Ex Verponding No. 1794 di daerah
Dadok Tunggul Hitam dan sekitarnya.
Lalu, KAN Nagari Koto Tangah pun
mengundurkan diri dari tugas yang dimaksud SK Walikota Padang No.
188.45.1.36./SK-SEK/84 tanggal 21 Maret 1984 sebagai anggota tim penertiban
tanah Dadok tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah serta mencabut kembali tanda
tangan pengurus KAN pada surat pernyataan 25 Maret 1984. Itu menunjukan KAN
Nagari Koto Tangah mengakui, keberadaan tanah Kaum Maboet tersebut.
#IA-001/Mbenang Merah
0 Komentar