PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Perhutanan Sosial, TORA, dan PTSL di Sumbar

“Gub. Sumbar, Irwan Prayitno: Perhutanan sosial merupakan sebuah kebijakan agar hutan bermanfaat bagi masyarakat”

Padang - Dalam Rakor Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar yang saya hadiri pada 10 April 2019 lalu, ada satu topik yang menjadi pembahasan cukup penting. 


Tanamonews.com | Yaitu masalah perhutanan sosial, TORA, dan PTSL. Ketiganya berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Perhutanan sosial merupakan sebuah kebijakan agar hutan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, ada beberapa skema yang sudah disiapkan pemerintah. 

Di antaranya adalah, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Dengan perhutanan sosial, rakyat bisa menjadikan hutan sebagai peningkat kesejahteraan mereka. Hutan sosial bisa ditanami dengan pohon-pohonan keras oleh masyarakat. 

Sehingga pohon-pohon yang sudah ada di hutan tidak diganggu. Hal ini akan mendorong masyarakat turut berpartisipasi menjaga hutan dan memiliki rasa tanggung jawab akan kelestarian hutan.

Sebelumnya, hutan lindung atau hutan konservasi tidak bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Bahkan mengambil kayu dari hutan lindung atau konservasi bisa dipidana. 

Sehingga selama itu berlangsung, masyarakat hanya bisa melihat-lihat hutan sebagai sebuah hal yang mesti dijaga kelestariannya saja.

Dengan luas hutan di Sumbar lebih 52% dari wilayah Sumbar, masyarakat yang cukup banyak tinggal di area kawasan hutan, atau yang tinggal dekat dengan perbatasan hutan dan sekitarnya tidak bisa memanfaatkan hutan tersebut. 

Padahal jika dimanfaatkan dengan syarat tertentu, masyarakat bisa sejahtera, hutan pun bisa dijaga dan dipelihara. 

Misalnya saja masyarakat dibolehkan menanam durian dan manggis, maka mereka bisa panen durian dan manggis sehingga bisa dijual atau bahkan dieskpor.


Pemprov Sumbar telah mengalokasikan sekitar 500.000 hektare hutan lindung dan hutan produksi untuk dimanfaatkan masyarakat dengan skema perhutanan sosial. 

Di mana, sekitar 200.000 hektare sudah diberikan persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Rinciannya kurang lebih adalah, hutan nagari 167.000 hektare, hutan kemasyarakatan 28.400 hektare, dan hutan tanaman rakyat 6.900 hektare.

Dengan adanya masyarakat yang memanfaatkan hutan tersebut maka perekonomian mereka akan mengalami peningkatan kesejahteraan. 

Di antaranya dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti, rotan, getah pinus, madu lebah, pasak bumi, tanaman obat, kopi, sereh wangi, gaharu. 

Selain itu juga buah-buahan seperti durian, manggis, alpukat, jengkol. Kemudian hutan sosial juga dimanfaatkan untuk pembangkit listrik atau pemanfaatan air, serta ekowisata. 

Dan masyarakat menjadi berperan aktif menjaga ketersediaan air untuk pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta kebutuhan lainnya.

Sementara TORA atau tanah objek reforma agraria adalah sebuah kebijakan untuk legalisasi aset dan redistribusi lahan. 

Berbeda dengan perhutanan sosial, TORA akan menjadikan buruh tani, masyarakat adat, nelayan, petani gurem, dan lainnya memiliki aset dengan sertifikatnya. 


Hal ini akan mendorong mereka memiliki motivasi yang lebih kuat untuk menggarap lahan pertanian. Selain itu, dengan sertifikat yang diperoleh maka pemilik bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan sertifikat yang dimiliki. 

Sehingga hal ini akan membantu mereka memiliki modal untuk meningkatkan kapasitas produksi maupun memiliki modal untuk berusaha di bidang lain.

Perhutanan sosial lebih menekankan kepada pemeliharaan hutan dan pemanfaatan hutan untuk tanaman seperti durian, manggis, jengkol, dan hasil hutan bukan kayu. 

Sedangkan perhutanan TORA lebih menekankan kepada penggunaan hutan untuk lahan pertanian atas izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu ada PTSL atau pendaftaran tanah sertifikat lengkap. Kebijakan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

PTSL akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah, terutama kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya. 

Dengan sertifikasi, masyarakat bisa tenang dan terhindar dari sengketa tanah dan ketidakpastian lainnya. 

Dan sertifikat tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan modal usaha ke bank.

PTSL akan bisa sukses jika ada dukungan dari dari bupati/wali kota, camat, lurah dan aparat terkait. Bahkan bisa semakin sukses jika ada dana APBD yang turut membantu terselesaikannya pengurusan sertifikat. 

Jika dana APBN dialokasikan untuk pengurusan sertifikat, maka dana APBD bisa dipakai untuk proses lainnya seperti proses terkait urusan adat istiadat setempat yang juga membutuhkan dana.

Semoga tujuan yang mulia ini, yaitu menyejahterakan masyarakat melalui perhutanan sosial, TORA, dan PTSL, yang semuanya terkait dengan tanah dan lahan, mendapat dukungan semua pihak terkait. 

Insya Allah, sebagai pelayan masyarakat, jika kita memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka akan mendapat balasan dari Allah Swt yang lebih baik lagi. *





Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza