PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Budi Syahrial: Sayangkan Masih ada 21 Kafe Tak Berizin Beroperasi

Padang - Tidak mengantongi izin (illegal), 21 kafe yang masih beroperasi di Kota Padang disayangkan Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra, Budi Syahrial


Tanamonews.com | Menurutnya, pemilik kafe atau tempat hiburan diberi tenggang waktu selama 2 minggu untuk mengurus izin. Berdasarkan pantuan yang dilakukannya di lapangan, kafe illegal tersebut masih saja beroperasi. 

"Kita kan memberi tenggang waktu 2 minggu. Jika mereka tidak mengurus izinnya,  maka harus ditutup," tegas Budi Syarial  kepada media, Jumat, (6/9).

Ironisnya, kata Budi Syahrial, Satpol PP Kota Padang terkesan adem ayem, tanpa melakukan penindakan. Ini dibuktikan dengan masih beroperasinya 21 kafe yang tidak berizin tersebut. 

"Saya lihat Satpol PP adem ayem saja. Buktinya, 21 kafe yang tidak berizin tersebut masih buka.  Kita kan minta mereka mengurus izin. Setelah izin keluar baru dibuka. Tapi ironisnya sampai saat ini mereka masih buka," ujarnya.  

Budi Syahrial mensinyalir, jangan- jangan ada okum yang bermain, sehingga sampai saat ini kafe yang tak berizin tersebut masih buka. "Saya mensinyalir ada oknum di dalam yang bermain dan yang membocorkan rencana operasi. Itu sudah rahasia umum. Saya minta oknum yang bermain itu ditindak tegas," pungkasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Al Amin saat dihubungi wartawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggota Satpol PP Kota Padang yang bermain mata dengan pemilik kafe atau tempat hiburan malam.

Dikatakan, pihaknya berkerja dengan aturan. Berdasarkan Perwako No. 29 tahun 2019, pembinaan dilakukan oleh OPD terkait. Misalnya terkait tempat hiburan malam, maka OPD terkaitnya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang. Sedangkan terkait minuman keras (minol), maka OPD terkaitnya Dinas Perdagangan. 

"Yang mengeluarkan izin adalah OPD terkait. Mereka yang melakukan pembinaan. Tetapi jika tidak bisa dibina, sudah dikasih SP 1, SP 2 dan SP 3 yang ditembuskan ke Satpol PP, maka baru Satpol PP beraksi, bisa saja menutup tempat hiburan malam itu," ungkapnya.

Al Amin meminta Budi Syahrial bisa membuktikan ada oknum yang bermain, maka ia akan menindak dengan tegas. "Jika ada oknum yang bermain, hari itu dia buktikan, hari itu pula kita tindak tegas. Kami ingin menegakan amar ma'ruf nahi munkar di Kota Padang, kalau ada maling yang teriak maling, jeruk makan jeruk, hari itu kami tindak tegas yang bersangkutan. Kalau dia honor, kita berhentikan, kalau dia pejabat, kami usulkan untuk berhenti," tegasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza