Padang - Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu golongan satu Minggu 27 Oktober 2019 pada pukul 01.45 Wib.
Tanamonews.com | Tersangka berinisial H berjenis laki-laki berumur 41 tahun, pekerjaan Wiraswata beralamat Lembah Kasai Batu Mangaum Kenagarian Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringgiang Kabupaten Padang Pariaman.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan satu unit handphone merk VIVO warna Rose Gold beserta simcardnya.
Penangkapan tersangka ditangkap saat berada didalam mobil bus PT SKR Jaya Transpor BA 7982 FU di pinggir jalan raya KM 13 Sari Lamak Jorong Ketinggian Kenagarian Sari Lamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (29/10/19).
Untuk Pasal yang dikenakan dengan barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (1ndr4)
#Polda Sumbar
0 Komentar