PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sosialisasi "SIAPP 82" Ke Perusahaan

Padang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, atau BP Jamsostek menggelar sosialisasi SIAPP 82. Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, “Tentang peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ke perusahaan Platinum dan Gold BP Jamsostek Padang” di Hotel Grand Zuri, 17-18 Februari 2020.


Tanamonews.com | Kepesertaan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat lebih besar dengan iuran lebih kecil, prosedur pelayanan serta proses klaim lebih cepat dan mudah dan memberikan manfaat naik dengan iuran tetap. Peningkatan manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Cabang Padang, Dwi Ermanto Rahman Hajianto, mengatakan acara sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial ini bertema SIAPP82. Sosialisasi ini sekaligus wujud kehadiran Negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik juga perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.

"Acara ini merupakan sosialisasi untuk memberikan informasi tentang peraturan pemerintah yang baru. Tentunya tentang peningkatan manfaat PP 82 Tahun 2019, khususnya tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar , Dwi Ermanto usai acara sosialisasi pada media ini di Hotel Grand Zuri, Jalan Thamrin Alang Laweh Kota Padang, Senin (17/2/2020).

Menurut , Dwi Ermanto, kenaikan manfaat JKK dan JKM ini penting, Adapun program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek meliputi perlindungan resiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja, serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

Sementara, manfaat JKK di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Cabang Padang, Dwi Ermanto Rahman Hajianto , juga menyebutkan manfaat JKK menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Beleid tersebut, klaim Dwi, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care hingga maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus. Dana pertanggungan tersebut diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

"Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas," Jelas Dwi. (In)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza