PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan

Padang - Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait tagihan listrik membengkak, terjadinya subsidi listrik silang dan isu tarif listrik naik, PLN menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax.


Tanamonews l PLN menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. PLN tidak berhak menaikkan tarif sepihak karena Penetapan tarif listrik diatur oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.

Terjadinya Pandemic COVID 19, beberapa wilayah di Indonesia melakukan penerapan PSBB termasuk Provinsi Sumatera Barat.

Pemberlakuan PSBB dan anjuran untuk diRumahAja, menyebabkan banyak pelanggan PLN yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah termasuk bekerja dari rumah (Work From Home / WFH), yang akibatnya pemakaian energi listrik bagi pelanggan rumah tangga menjadi lebih besar dari konsumsi atau pemakaian sebelum–sebelumnya. 

Dalam kondisi pandemi COVID 19 ini, untuk metode pencatatan penggunaan energi listrik (pencatatan kWh meter PLN) dilakukan secara mandiri oleh pelanggan dengan melaporkan stand meter melalui Whatsapp dan Telegram ke nomor 08122-123-123 sehingga rekening pemakaian pelanggan sesuai dengan angka meter yang dikirimkan pelanggan. 

Jika pelanggan tidak mengirimkan angka standmeter tersebut, maka perhitungan pemakaian energi listrik bulan Maret dan April dihitung berdasarkan rata rata perhitungan 3 bulan terakhir. 

Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat pencegahan penularan penyakit COVID 19 oleh petugas di lapangan. 

Selanjutnya mulai bulan Mei petugas catat meter PLN kembali mengunjungi pelanggan PLN untuk melakukan pencatatan angka stand meter.

Kenapa seakan-akan tagihan listrik menjadi mahal?

Seperti yang disampaikan sebelumnya, akibat PSBB  dan anjuran untuk bekerja dari rumah (Work From Home / WFH), berdampak pemakaian listrik rumah tangga menjadi lebih besar dari  pemakaian bulan-bulan sebelumnya.

Tentu dengan meningkatnya pemakaian maka tagihan listrik pasti lebih besar. 

Ilustrasinya, yang tadinya lebih banyak memakai listrik pada saat pagi sebelum berangkat bekerja dan malam hari setelah pulang bekerja (selama 12 jam nonstop).

Selanjutnya berubah menjadi pada pagi hingga sore hari (kurang lebih 10 sampai 12 jam) ditambah malam hari.

Hal ini tentu akan berdampak pada bertambahnya penggunaan energi listrik dari yang semula hanya 12 jam menjadi hampir 24 jam nonstop. 

Yang dimaksud dengan metode perhitungan rata rata adalah perhitungan tagihan listrik bulan April adalah berdasarkan rata rata pemakaian 3 bulan sebelumnya (Desember 2019 dan Januari, Februari 2020), tentu tidak akan sama dengan pemakaian sebenarnya yang bisa lebih besar atau lebih kecil.

Dan hal ini berlanjut sampai dengan tagihan listrik bulan Mei. 

Bagaimana dengan tagihan listrik bulan Juni? 

PLN kembali melaksanakan pencatatan angka meter oleh petugas ke rumah pelanggan sehingga energi yang tercatat adalah sesuai dengan penggunaan pelanggan. 

Akibat pemakaian yang meningkat namun ditagih berdasarkan rata rata bulan sebelumnya maka dampaknya adalah ada selisih yang tidak tertagih yang akan dihitung pada tagihan berikutnya.

Disamping itu, bulan Mei adalah bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441H, dimana umat muslim sebelumnya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, mengunakan energi listrik pada saat sahur. 

Hal ini juga menjadi salah satu penyebab lonjakan tagihan listrik.(Humas Pemprov Sumbar).

Sumber: Kanwil PLN Sumbar


Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza