Bukittinggi, Tanamonews - Sumbar l Wali Kota Bukittinggi H. Erman Safar, SH pada Kamis (25/03/2021) menyerahkan penghargaan kepada Polres Bukittinggi atas kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat Kota Bukittinggi.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SIK, MH di Mapolres Bukittinggi dan disaksikan oleh perwira di lingkungan Polres Bukittinggi.
Wali Kota Erman Safar mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan oleh IAIN Bukittinggi, Polres Bukittinggi meraih nilai 96.
“Hal itu mengindikasikan masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya puas atas pelayanan publik yang diselenggarakan Polres Bukittinggi. Oleh karenanya, keberhasilan Polres tersebut perlu diberikan apresiasi untuk meningkatkan kinerja ke depannya,” ujar Wali Kota Erman Safar.
Wali Kota Erman Safar melanjutkan, ada beberapa program dari kepolisian sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Pemko Bukittinggi akan selalu berkolaborasi dengan Polres demi melayani masyarakat Kota Bukittinggi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan di kota Bukittinggi.
Sementara itu, Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara, mengatakan, dari nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dikumpulkan dari responden selama tahun 2020, Polres Bukittinggi mendapat nilai total 96. Sedangkan pelayanan yang paling tinggi nilainya berada pada pelayanan SIM.
“Hasil dari nilai IKM ini akan sangat membantu kinerja Polres Bukittinggi dalam mencapai zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” sebut AKBP Dody Prawiranegara
Saat ini, ungkap AKBP Dodi Prawiranegara, Polres Bukittinggi sudah memiliki aplikasi Polisi Jam Gadang yang berisi beberapa pelayanan kepolisian. Aplikasi tersebut bisa diunduh (download) masyarakat melalui smartphone pada aplikasi Playstore.
Dalam aplikasi Polisi Jam Gadang tersebut, tersedia fitur "panic button", dimana jika masyarakat menekan tombol itu, maka personil Polres Bukittinggi akan segera menindaklanjutinya. Hal tersebut dimungkinkan karena pada aplikasi tersebut, kepolisian bisa mengetahui nomor ponsel serta posisi/ lokasi pelapor saat itu. (fika/Arif)
0 Komentar