TANAMONEWS - JAKARTA | Polri menaikkan status perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece ke tahap penyidikan. Polri mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti.
![]() |
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan |
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunjoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Dilansir dari detik.com.
Selain itu, Ramadhan menyebut polisi telah memeriksa pelapor Muhammad Kece. Sejumlah saksi ahli juga dimintai keterangan, mulai saksi ahli bahasa Indonesia hingga saksi ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," tuturnya.
"(Beberapa barang bukti seperti) mengamankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut," sambung Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Saat ini, Muhammad Kece masih berstatus terlapor.
"Masih terlapor," ucapnya.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Bareskrim mengumpulkan bukti untuk mencari unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8).
Rusdi mengatakan Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengumpulkan barang bukti. Rusdi menuturkan Kominfo memiliki data seluruh video yang ada di YouTube, termasuk video Muhammad Kece, yang diduga menghina agama.
"Tentunya dengan kementerian lain, khususnya Kominfo, Bareskrim Polri bekerja sama dalam bagian mengumpulkan barang bukti. Dari Kominfo kan pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube, pasti dimiliki semua oleh Kominfo. Nanti Bareskrim akan berkoordinasi sebagai bagian bagaimana mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi," tuturnya.
Dugaan Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Muhammad Kece. Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam. Muhammad Kece mengubah kata 'Allah' menjadi 'Yesus'.
"Assalamualaikum warrahmatuyesus wabarakatuh," ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.
Bukan hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khotbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.
"Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan kehadiran Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," tutur Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.
Berita terkait : Muhammad Kace yang Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Penistaan Agama Islam
0 Komentar