PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tidak Terima Ditegur, Montir Bacok Warga di Agam

AGAM, TANAMONEWS.COMSeorang pemuda berinisial RN (38) warga Jorong Cibuak Ameh Nagari pasia Kec. Ampek Angkek Kab. Agam ditangkap tim opsnal satreskrim Polres Bukittinggi, dirumah saudaranya, di daerah Surau Kamba Selasa (25/1 ).

Montir dibekuk karena telah membacok MS (35) hingga jari tengah tangan kiri korban nyaris putus. Penangkapan berawal dari laporan polisi LP/B/12/I/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 25 Januari 2022. 

Kasatreskrim Polres Bukittinggi Akp Adriansyah Rolindo Saputra menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres, Rabu siang,  Kronologis Penangkapan, Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam.

Korban menegur tersangka karena tersangka bersama seorang perempuan yang bukan istrinya berada di bengkelnya, karena merasa tidak senang, tersangka mengejar korban dengan sebilah clurit yang diambilnya dari dalam bengkel miliknya.

Kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban sehingga mengalami luka robek pada jari tengah tangan kirinya (hampir putus), setelah kejadian tersebut tersangka meninggalkan lokasi dan mencoba melarikan diri. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek IV Angkek Canduang, dan personil Polsek IV Angkek Canduang  langsung membawa korban ke IGD RS. Yarsi Bukittinggi untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan, dan saat ini korban masih dirawat di RS Yarsi Bukittinggi setelah menjalani proses Operasi. 

Dan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah berada di bengkel miliknya di Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam.

Maka dengan cepat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa ada perlawanan dan membawa ke kantor Satreskrim Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan dari tersangka juga diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi gagang kayu, panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm dan 1 (satu) helai baju lengan panjang merek Fans Sport motif warna dengan bercak darah.

Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(dina)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza