Tanamonews.com - Padang l Sesuai agenda Komisi I DPRD Sumbar, telah dilaksanakan Raker dengan Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan Perda No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Propemperda. Raker tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I pada Rabu, 28/9/2022.
Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan kedalam Propem tahun 2022 yang akan diprioritaskan pembahasannya oleh Komisi I disamping perubahan Perda tentang tanah ulayat.
Raker Komisi I ini diinisiasi oleh Tim Penyusun Naskah akademik dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand dibawah pimpinan Prof. Dr. Ferri Amsari, SH, MH.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait latar belakang masalah diusulkannya perubahan Perda dimaksud oleh Komisi I. Dengan demikian hal tersebut nantinya dapat dijadikan bahan untuk penyempurnaan naskah akademik dari aspek empiris.
Hasil/kesimpulan rapat itu adalah :
1. Masukan yang diminta oleh Tim Penyusun kepada Komisi I, belum diperoleh secara lengkap, karena rencana perubahan Perda tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi I DPRD Sumbar sebelumnya, sehingga Anggota Komisi I masa tugas saat ini belum memahami secara utuh substansi terhadap usulan perubahan Perda tersebut. Disamping itu, tidak adanya satu orangpun dari 9 Anggota Komisi I yang lama bertugas saat ini di Komisi I dan kurangnya pasokan informasi terkait hal tersebut.
2. Untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terhadap usulan perubahan perda tersebut, Komisi I akan menjadwalkan kembali Raker dengan Tim Penyusun Naskah Akademik dengan menghadirkan biro hukum dan pihak terkait lainnya melalui agenda Bamus berikutnya.
Hadir pada Raker tersebut Ketua Komisi I Sawal, SH sebagai Pimpinan Rapat yang didampingi Desrio Putra, ST (Anggota Komisi I), staf Sekretariat DPRD Sumbar Rio Eka Putra, Refriyel dan Indra.
Kemudian Tim Penyusun NA yang dipimpin oleh Akademisi Charles Simabura (ia).







0 Komentar