PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Keanggotaan Parpol 1.300 Warga Bukittinggi Diverifikasi Faktual

Bukitttinggi - Tanamo News | Komisi Pemilihan Umum 1(KPU) Kota Bukittinggi bakal melakukan verifikasi faktual terhadap 1.300 keanggotaan partai politik (parpol). Agenda itu akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Yasrul menyebut untuk persiapan agenda penting tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis bersama pengurus parpol dan pemangku kepentingan lainnya di Grand Royal Denai Hotel, Kamis (13/10). 

“Dari 24 parpol yang diterima pendaftarannya oleh KPU RI, hanya 20 parpol yang lolos dalam verifikasi administrasi (Vermin). Sementara dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 ditegaskan bahwa parpol yang sudah punya kursi di parlemen DPR RI tidak akan lagi menjalani verifikasi faktual (Verfak), sisanya wajib diverfak. Maka akan ada 11 parpol yang akan diverfak, termasuk juga di Kota Bukittinggi,” sebutnya.

Sesuai sistem yang berlaku, jumlah sampelnya ditentukan dengan metode Krejcie dan Morgan.  Maka dengan 11 parpol yang akan diverfak itu terdapat sekitar 1.300 keanggotaan. 

“Nantinya Tim Verfak yang dibentuk akan turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus dan keanggotaan parpol tersebut,” tegasnya. 

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, menambahkan Tim Verfak yang akan bertugas, masih memanfaatkan tenaga kesekretariatan, dan sudah dilakukan pembagian tim yang akan turun ke lapangan.

“Tentunya teknis verfak di lapangan akan dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu. Tim yang turun itu untuk memastikan kepengurusan parpol, kantor parpol dan keanggotaan. Tim akan datang langsung ke kantor dan bertemu dengan kepengurusan parpol, sementara untuk keanggotaan parpol akan dikunjungi secara mandiri di alamat masing-masing anggota tersebut,” jelasnya.

Dalam melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol, sambung Heldo, terdapat tiga metode yang akan dilalui oleh tim verifikator.

“Pertama tim menemui anggota parpol sesuai alamat domisili. Lalu, jika tidak dapat ditemui, maka tim akan berkoordinasi dengan LO parpol untuk dapat mengumpulkan anggota tersebut di kantor parpol. Atau metode ketiga yaitu melalui sarana teknologi informasi atau panggilan video call, ini baru boleh dilakukan apabila metode pertama dan kedua tidak bisa dipenuhi,” katanya.

Disebutkan Heldo, mengingat putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang kemudian dituangkan dalam PKPU 4 tahun 2022, ada tiga kategori pemberlakuan berbeda terhadap parpol dalam verifikasi faktual.

“Parpol yang sudah punya kursi di parlemen, maka tidak lagi dilakukan verfak. Yang akan diverfak yaitu partai lama yang tidak punya kursi di parlemen, atau parpol yang baru mendaftar sebagai calon peserta pemilu di periode pendaftaran Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.(Dina)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza