PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kakanwil Melalui Kabid Penais Zawa Sampaikan Ribuan Tanah Wakaf di Sumbar Segera Di Sertifikasi

Tanamonews, Padang - Dalam rangka upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Sumatera Barat Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Peneranga Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melaksanakan Rapat Koordinasi antara Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional bertempat di The AHM Premier Hotel Padang, Selasa (6/06). 

Selain hal tersebut Kegiatan yang dilaksanakan sehari ini juga dalam rangka mengukur capaian target sertifikasi tanah wakaf tahun 2022 yang telah diusulkan oleh masing masing Kabupaten Kota. 

Rakor ini dihadiri oleh 35 peserta yang merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kemenag Kabupaten Kota dan Kasi Penetapan Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kota. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Zakat Wakaf Kemenag RI dihadiri oleh Analis Kebijakan pada Subdit Pengamanan Aset Wakaf, H. Jaja Zarkasy.

Mewakili Kakanwil, Kabid Penais Zawa, H. Yufrizal dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan ini cukup strategis dalam upaya koordinasi Kemenag dan BPN dalam proses lagilitas aset Wakaf karena kasus yang sering terjadi saat ini terkait legalitas pengamanan aset Wakaf.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data terakhir persil aset Wakaf dan bentuk tanah Wakaf di Sumatera Barat berjumlah 5.995 lokasi. Sementara persil tanah Wakaf yang ditargetkan akan diterbitkan sertifikat Wakaf nya di Sumbar per 2022 berjumlah 1.037. 

"Untuk itu pada kesempatan rakor ini kepada penyelenggara zakat wakaf kiranya dapat mengkoordinasikan dengan Kantah Kabupaten/Kota masing-masing sudah sejauhmana progresnya. Silahkan di croscheck kembali kepada PPAIW di wilayah masing-masing apakah ada kendala sehingga bisa dikomunikasikan dengan pihak BPN," ujar Kabid Penais Zawa, H. Yufrizal yang juga Sekretaris BWI Sumbar ini. 

Ia menambahkan, Sertipikat sangat penting untuk legalitas tanah wakaf, ini juga sebagai bukti sekaligus untuk mengamankan harta wakaf dari sengketa, penyalahgunaan atau pindah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Dan pada peinsipnya kasus kasus yang sering terjadi adalah legalisasi pengamanan aset Wakaf. 

"Jika memungkinkan nanti seluruh sertifikat tanah wakaf yang sudah selesai diproses kita serahkan bersama-sama sehingga sekaligus terekspos kepada masyarakat luas bahwa suatu objek tanah adalah tanah wakaf, sehingga dapat meminimalisir gugatan-gugatan terhadap tanah wakaf," tambahnya. 

Dilanjutkannya, harta benda Wakaf itu apabila sudah di ikrarkan tidak bisa ditarik kembali, tidak boleh digadaikan, dijual, dan dihibahkan hanya boleh di ruislag atw ditukar guling. 

"Tanah Wakaf juga tidak boleh menjadi aset siapapun, jika ada yayasan yang mau mendirikan tanah Wakaf maka harus dipisahkan aset yayasan dan aset umat, " lanjutnya. 

Disampaikannya lagi, apabila tanah Wakaf akan dialihkan dalam upaya pengamanan aset Wakaf maka perlu diperhatikan dua hal, yaitu, harus memiliki dan harus menguasai. 

"Memiliki dibuktikan dengan kelegalannya dengan dokumennya berupa sertifikat dan disamping menguji bukti bahwa dia memiliki juga harus menguji apakah dia menguasai tanah Wakaf tersebut dan sesuai dengan ukuran dengan cara tinjau ke lapangan diukur lagi titik dan luasnya apakah sudah benar," jelasnya lagi. 

Terakhir Kakanwil melalui Kabid Penais Zawa berpesan bahwa kegiatan ini cukup strategis, maka Kemenag harus koordinasi yang intens dengan BPN agar bisa mempermudah segala proses legalitas tanah Wakaf.***

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza