PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Langgar Perda, Ratusan APK Ditertibkan Satpol PP Pessel





Painan, Tanamonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan, menertibkan ratusan Apk dan baliho yang terpasang pada pohon taman pembatas jalan di sepanjang jalur rute Painan Sago, Selasa (9/1). Pasukan penegak perda tersebut melkukan penertiban dimulai dari Kawasan Gor Zeini Zein Painan, dan sepanjang jalur Hijau hingga jalur dua di Kenagarian Sago.


Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dailipal, selain merusak keindahan kota, baliho-kehadiran baliho ini juga telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum.


“Hari ini kita melakukan penertiban bagi APK ataupun Baliho yang terpasang pada Jalur Hijau baik itu yang dipasang di pohon, di tiang lampu jalan, ataupun di Rambu rambu lalu lintas. Untuk saat ini kita prioritaskan di Pusat kota Painan dan Jalur 2 Sago, karena sudah berbenturan dengan Perda Pessel Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum,” jelas Dailipal.


Lebih lanjut Kasat menyebut, kegiatan penertiban juga berkoordinasi dengan sejumlah Stake Holder terkait seperti Bawaslu TNI dan Polrim guna mendampingi kegiatan tersebut. Tidak hanya APK caleg, namun spanduk dan iklan komersial yang dipasang pada pohon, juga ikut ditertibkan oleh petugas di lapangan.


“Kegiatan ini akan kita laksanakan rutin, untuk menjaga keindahan Kota Painan. Tidak hanya alat peraga kampanye, namun baliho atau spanduk iklan komersil juga kami tertibkan,” sambungnya.


Lebih lanjut kasat menjelaskan, baliho yang ditertibkan nantinya akan diamankan di Kantor Satpol PP. Bagi yang merasa sebagai pemilik diperbolehkan untuk mengambil kembali, namun harus disertai dengan pernyataan.





Untuk sementara ratusan APK ysng ditertibkan, kita amankan di Kantor Satpol PP. Jadi bagi yang merasa memiliki, silahkan datang ke Kantor Satpol untuk mengambil kembali, dengan syarat harus disertai Surat pernyataan bahwa tidak akan memasang kembali di tempat-tempat yang dapat mengganggu kenyamanan dan keindahan Kota Painan,” terangnya.


Sementara itu bawaslu pessel yang ikut mendampingi proses penertiban, mengapresiasi upaya dari Satpol PP Pessel, dalam menjaga keindahan Kota. Menurut Bawaslu, pemasangan Baliho yang tidak pada tempatnya, juga tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2023, Serta Surat Keputusan KPU Pessel Tentang Zonasi.


“Kami sangat mengpresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkab Pessel melalui Satpol PP. Selain Perda, pemasangan APK juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 serta Surat Keputusan KPU Pesisir Selatan tentang zonasi pemasangan APK,” ungkap Syauqi Fuadi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Dan Komunikasi Bawaslu Pessel

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza